KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SJ (55), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menjual daging kucing dengan modus mengaku sebagai daging kambing muda.
Penangkapan dilakukan setelah video aksinya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melampirkan bukti video.
Baca juga: Nasib Terkini Kucing-kucing Uya Kuya Usai Rumah Mertua Dijarah
Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang menyembelih dan menjajakan daging kucing. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menangkap Sujadi di sebuah losmen di kawasan Pagar Alam, Rabu (4/9/2025).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sekitar 100 ekor kucing. Daging tersebut dijual kepada warga dengan harga Rp100 ribu per kilogram," ujar AKBP Januar.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora yang masih hidup, dua bilah pisau, serta KTP milik pelaku.
Baca juga: Ngaku Jual Daging Kambing Muda, Pria di Pagar Alam Ternyata Jagal 100 Kucing
Dalam pemeriksaan, Sujadi mengaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan, tepatnya setelah Idul Adha 2025.
Ia menjajakan dagangan ke berbagai permukiman warga, terutama di kawasan pinggiran Kota Pagar Alam.
Untuk mengelabui pembeli, Sujadi menyebut dagangannya sebagai daging kambing muda. Agar bau amis tidak tercium, ia bahkan menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging.
"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," katanya.
Baca juga: Hindari Kucing Menyeberang, Pemotor di Kulon Progo Kecelakaan dan Luka Serius
Ia juga mengakui sering menurunkan harga jika ada pembeli yang menawar lebih rendah dari Rp100 ribu per kantong.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, menyebut penyidik menjerat Sujadi dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Ketiga, Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan.
"Pelaku ini mendapatkan kucing dari jalanan dan permukiman warga. Ada indikasi juga beberapa kucing didapat dengan cara mencuri. Pengakuan tersangka, semua kucing dipotong sendiri sebelum dijual," jelas Iptu Irawan.
Baca juga: Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Dokter hewan sekaligus pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan bahwa kucing bukanlah hewan ternak pangan untuk konsumsi manusia.