PAGAR ALAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Sujadi (55) di Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menjual daging kucing yang ia jagal dengan modus mengaku menjual daging kambing muda.
Penangkapan ini terjadi setelah warga setempat melaporkan aksinya yang terekam dalam video dan diunggah di akun Instagram @pagarlam_insta.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada menjelaskan, setelah video tersebut viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hindari Kucing Menyeberang, Pemotor di Kulon Progo Kecelakaan dan Luka Serius
Sujadi ditangkap ketika sedang menginap di salah satu losmen pada Rabu (4/9/2025).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," ungkap Januar.
Januar menjelaskan lebih lanjut bahwa warga tidak menyadari bahwa daging yang dijual oleh Sujadi sebenarnya adalah daging kucing, karena pelaku menyebutnya sebagai daging kambing muda.
"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," ujarnya.
Baca juga: Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor kucing jenis anggora yang masih hidup dan dua pisau yang rencananya akan digunakan untuk menjagal.
"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia menjagal atau memotong sendiri kucing yang didapatkan di jalanan tersebut," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Sujadi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Hewan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini