Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Kematian Pelajar SMP: Hakim Nilai Kelalaian, Bukan Kekerasan

Kompas.com - 22/10/2025, 08:30 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS (15).

Putusan ini menuai kritik luas dari keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan bahwa Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Namun, ia dinilai lalai hingga menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Vonis 10 Bulan Sertu Riza Terlalu Ringan, LBH Medan Akan Laporkan Hakim ke MA

Hakim memutuskan Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12.777.100 kepada keluarga korban.

Dalam amar putusan, hakim anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa hanya satu saksi, Ismail Saputra, yang melihat langsung pemukulan terhadap korban.

Dua saksi lain hanya mendengar pengakuan MHS bahwa dirinya dipukul, sementara dua dokter, Tengku Wahyudi dan Parida Hanum, tidak menemukan bekas lebam di wajah korban.

Majelis menyimpulkan bahwa kematian MHS lebih disebabkan oleh kelalaian, bukan kekerasan yang disengaja.

"Berdasarkan fakta itu, majelis berpendapat pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP," kata Iskandar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Vonis Ringan 10 Bulan Penjara Sertu Riza, Ibu Korban: Tidak Adil, Tolong Pak Prabowo!

Apa yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman?

Majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan sumpah prajurit, kelalaiannya yang menyebabkan kematian korban, dan pencemaran nama baik TNI AD.

Sementara hal yang meringankan antara lain itikad baik terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban, membayar restitusi, memiliki catatan disiplin baik selama 19 tahun dinas, serta pernah bertugas di wilayah rawan konflik seperti Papua dan Sinabung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Saat Vonis Berat Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Itu Jadi Ringan

Bagaimana Reaksi Keluarga dan LBH Medan?

Lenny Damanik, ibu MHS, saat diwawancarai di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025). KOMPAS.com/GOKLAS WISELY Lenny Damanik, ibu MHS, saat diwawancarai di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025).

Lenny Damanik menangis di luar ruang sidang setelah mendengar putusan hakim. Ia menyebut hukuman 10 bulan tidak adil.

“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau