KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS (15).
Putusan ini menuai kritik luas dari keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan bahwa Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Namun, ia dinilai lalai hingga menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Vonis 10 Bulan Sertu Riza Terlalu Ringan, LBH Medan Akan Laporkan Hakim ke MA
Hakim memutuskan Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12.777.100 kepada keluarga korban.
Dalam amar putusan, hakim anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa hanya satu saksi, Ismail Saputra, yang melihat langsung pemukulan terhadap korban.
Dua saksi lain hanya mendengar pengakuan MHS bahwa dirinya dipukul, sementara dua dokter, Tengku Wahyudi dan Parida Hanum, tidak menemukan bekas lebam di wajah korban.
Majelis menyimpulkan bahwa kematian MHS lebih disebabkan oleh kelalaian, bukan kekerasan yang disengaja.
"Berdasarkan fakta itu, majelis berpendapat pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP," kata Iskandar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Vonis Ringan 10 Bulan Penjara Sertu Riza, Ibu Korban: Tidak Adil, Tolong Pak Prabowo!
Majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan sumpah prajurit, kelalaiannya yang menyebabkan kematian korban, dan pencemaran nama baik TNI AD.
Sementara hal yang meringankan antara lain itikad baik terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban, membayar restitusi, memiliki catatan disiplin baik selama 19 tahun dinas, serta pernah bertugas di wilayah rawan konflik seperti Papua dan Sinabung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Saat Vonis Berat Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Itu Jadi Ringan
Lenny Damanik, ibu MHS, saat diwawancarai di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025). Lenny Damanik menangis di luar ruang sidang setelah mendengar putusan hakim. Ia menyebut hukuman 10 bulan tidak adil.
“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh,” ujarnya.