Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Narasi Perusahaan PHK Karyawan Saat Masih dalam Masa Percobaan, Kemenaker: Boleh Dilakukan

Unggahan tersebut dimuat di akun @work***** pada Rabu (2/7/2025).

"Work! Aku di-cut di masa probation yg baru 1 bulanan. Tapi dikabarin di jam 5 sore dan jadwal aku pulang di jam 6 sore. Trs katanya di hari itu jg adalah hari terakhir aku, hanya sisa 1 jam sebelum aku berakhir. Kalo probation itu wajar gak guys? Katany aku underperform," tulisnya.

Hingga Selasa (8/7/2025) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 303.100 kali dan mendapatkan 135 komentar dari warganet.

Lantas, bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan saat masih dalam masa percobaan (probation)?

Bolehkah PHK karyawan pada masa percobaan?

Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Arif Rachman mengatakan, perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja, termasuk saat masih dalam masa percobaan.

Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan-alasan yang telah tertulis secara jelas dalam kontrak yang disepakati bersama sejak awal hubungan kerja dimulai.

Artinya, pengusaha atau perusahaan tidak dapat secara sepihak melakukan PHK tanpa landasan yang sah sesuai isi perjanjian tersebut.

"Prinsipnya pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja termasuk dalam masa percobaan, sepanjang alasan PHK yang digunakan tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Pekerja berhak mendapatkan upah

Selain itu, pekerja atau karyawan yang sedang menjalani masa percobaan tetap memiliki hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk hak atas upah atau gaji.

Untuk itu, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah kepada pekerja tersebut dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak kerja.

Apabila karyawan hanya bekerja selama sebagian bulan atau kurang dari satu bulan penuh, maka pembayaran upah dilakukan secara proporsional.

Perhitungan ini mengikuti ketentuan pengupahan harian, sehingga pekerja tetap memperoleh bayaran yang adil sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalani selama masa percobaan tersebut.

"Pekerja yang bekerja termasuk dalam masa percobaan berhak atas upah dan pengusaha wajib membayarkan upah tersebut dengan besaran yang sudah disepakati dalam PKWTT," jelas Arif.

"Jika pekerja tersebut bekerja kurang dari satu bulan maka upah dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan pembayaran upah harian," tambahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/08/111500765/ramai-narasi-perusahaan-phk-karyawan-saat-masih-dalam-masa-percobaan

Terkini Lainnya

Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Bagikan artikel ini melalui
Oke