KOMPAS.com - Tarif listrik PLN per 1 April 2026 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga demi menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan keputusan diambil mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sebagaimana dilansir dari website Kementerian ESDM, Selasa (17/3/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II (April-Juni) 2026 tetap.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2026).
Tarif pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak berubah
Tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi pada periode II ini.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Peninjauan itu didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Di antaranya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Rinciannya sebagai berikut:
Secara perhitungan, sejatinya indikator itu membuka peluang perubahan tarif tenaga listrik.
Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik supaya bisa menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.
Keputusan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Rincian tarif listrik per 1 April 2026
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah detail rincian tarif listrik per kiloWatt-hour (kWh):
Rumah tangga non-subsidi
Itulah tarif listrik per 1 April 2026 bagi pelanggan yang masuk kategori non-subsidi.
Bisnis dan pemerintah
Besaran itulah yang dapat menjadi acuan bagi sektor bisnis dan pemerintah.
Pelanggan subsidi
Sementara itu, pelanggan subsidi masih mendapatkan tarif yang lebih rendah.
Bagi pelanggan prabayar dan pascabayar, tarif listrik sejatinya sama sesuai dengan golongan daya.
Namun, pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum pemakaian, sedangkan pelanggan pascabayar wajib membayar tagihan setelah listrik digunakan.
https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/31/190000865/resmi-ini-rincian-tarif-listrik-yang-berlaku-mulai-besok-1-april-2026