Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel.
Di dalamnya meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
"Tidak boleh ada orang, selain petugas, yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," kata Joni.
Oleh karena itu, kata dia, KAI mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Selain itu, memberi pengertian atau teguran jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini