Melansir laman resmi PPPK Guru, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi tahap I, dipersilahkan memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Seleksi kompetensi tahap II ini dapat diikuti oleh peserta dari sejumlah golongan.
Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Kedua, tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.
Baca juga: Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru