Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Kompas.com - 23/06/2024, 19:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti kasus peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 tunarungu yang dipaksa melepas alat bantu dengar (ABD).

Peserta UTBK SNBT tunarungu bernama Naufal Athallah dipaksa melepas ABD sebelum melaksanakan ujian karena dicurigai sebagai joki ujian saat mengikuti tes di Universitas Indonesia (UI), 14 Mei 2024.

Siswa SMK di Tangerang Selatan, Banten itu lalu mengaku hilang fokus saat mengerjakan ujian karena ABD-nya dilepas dan gagal lolos SNBT. 

Baca juga: Kisah Naufal, Peserta SNBT Tunarungu yang Diminta Lepas Alat Bantu Dengar dan Berakhir Gagal

Disorot Kemenkumham

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyayangkan kasus yang menimpa Naufal.

Pihaknya mengaku akan berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

"Penggunaan ABD bukan dimaksudkan untuk bertindak curang dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi," kata Dhahana, dilansir dari Antara.

Di sisi lain, larangan penggunaan ABD saat melaksanakan UTBK juga tidak sejalan dengan komitmen dan semangat pemerintah mendorong pemenuhan serta penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas. 

Menurut Dhahana, Indonesia merupakan negara yang turut serta dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang wajib mendorong terlaksananya sistem pendidikan yang inklusif.

"Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif," jelas dia.

Hak penyandang disabilitas

Pemerintah secara khusus telah mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu bentuk upaya pemerintah adalah memasukkan penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kendati demikian, Dhahana tidak memungkiri masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Sebab, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik, termasuk di dunia pendidikan, berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas.

Naufal tak bisa mendengar dan hilang fokus

Naufal memiliki keterbatasan mendengar sejak menderita demam tinggi yang mengakibatkan koklea atau rumah siput telinganya terbakar. Kedua telinganya itu kini tidak bisa mendengar dengan frekuensi pendengaran.

Naufal telah memeriksakan kondisinya ke dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) dan membeli alat bantu dengar seharga Rp 12 juta untuk bisa mendengar.

Saat diminta panitia UTBK melepas alat bantu dengarnya, Naufal mengaku menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi.

Ia tidak bisa mendengar arahan panitia terkait ujian maupun posisi duduknya.

"Tidak mendengar sama sekali, walaupun paham sedikit karena saya melihat pergerakan mulut panitianya," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (19/6/2024).

Naufal mengaku tidak fokus karena tanpa alat bantu dengar, telinganya terasa berdengung dan sangat berisik.

Akibatnya, ia kesulitan menjawab beberapa soal yang seharusnya bisa dikerjakannya. Naufal menduga, hal itu terjadi lantaran keseimbangan otaknya terganggu sehingga merasa bingung dan pusing.

"Ketika saya mengerjakan soal literasi dan matematika, jadi tidak fokus sama sekali. Padahal, saya sudah berusaha fokus membaca soal agar saya mengerjakannya dengan teliti," tandasnya.

Baca juga: Peserta Tunarungu Tak Lolos SNBT karena Diminta Melepas ABD, SNPMB: Tidak Ada Hubungannya

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau