Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Disebut Ingin Evaluasi MK, Ini Kata Ahli

Kompas.com - 03/09/2024, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, DPR ingin mengevaluasi MK karena lembaga yudikatif itu dianggap mengerjakan banyak urusan di luar kewenangannya.

Hal ini merespons putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan serta mengatur perhitungan umur calon kepala daerah di Pilkada.

“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli, diberitakan Antara (29/8/2024).

Doli mencontohkan, MK bertugas meninjau UU Pilkada jika bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK justru masuk pada hal teknis pembuatan Undang-Undang yang semestinya menjadi wewenang pemerintah dan DPR.

Karena itu, dia menyebutkan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: 2 Presiden RI Pernah dan Hampir Membubarkan DPR, Apa Penyebabnya?


Bisakah DPR evaluasi MK?

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, hakim MK memiliki kekuasaan yang merdeka, sesuai bunyi Pasal 24 UUD 1945.

"Artinya, tidak ada yang bisa mengevaluasinya (MK), apalagi DPR," kata Feri saat dihubungi  Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, MK justru berwenang mengevaluasi kinerja DPR dalam pembentukan legislasi, seperti hal-hal terkait pembuatan undang-undang.

Jika kewenangan MK dinilai DPR tidak tepat secara politik, hal itu mungkin dapat dibahas lebih lanjut. Namun, lembaga politik seperti DPR tidak berhak mengevaluasi lembaga peradilan seperti MK.

"Kalau kekuasaan politik bisa mengevaluasi apa yang benar atau tidak benar oleh kekuasaan kehakiman, berantakan, kacau itu kekuasaan kehakiman," jelas dia.

Dia menuturkan, anggota DPR harus memahami bahwa peradilan merupakan puncak dari penentuan konstitusional.

Karena itu, DPR tak boleh mengevaluasi MK dan hakimnya.

Baca juga: Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang Era Jokowi

Hakim paling paham hukum

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Feri menjelaskan, ada asas ius curia novit yang berlaku secara universal, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, asas itu berarti hakim memiliki wewenang menemukan hukum sebagai pihak yang dianggap paling paham hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau