KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, DPR ingin mengevaluasi MK karena lembaga yudikatif itu dianggap mengerjakan banyak urusan di luar kewenangannya.
Hal ini merespons putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan serta mengatur perhitungan umur calon kepala daerah di Pilkada.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli, diberitakan Antara (29/8/2024).
Doli mencontohkan, MK bertugas meninjau UU Pilkada jika bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK justru masuk pada hal teknis pembuatan Undang-Undang yang semestinya menjadi wewenang pemerintah dan DPR.
Karena itu, dia menyebutkan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: 2 Presiden RI Pernah dan Hampir Membubarkan DPR, Apa Penyebabnya?
Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, hakim MK memiliki kekuasaan yang merdeka, sesuai bunyi Pasal 24 UUD 1945.
"Artinya, tidak ada yang bisa mengevaluasinya (MK), apalagi DPR," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, MK justru berwenang mengevaluasi kinerja DPR dalam pembentukan legislasi, seperti hal-hal terkait pembuatan undang-undang.
Jika kewenangan MK dinilai DPR tidak tepat secara politik, hal itu mungkin dapat dibahas lebih lanjut. Namun, lembaga politik seperti DPR tidak berhak mengevaluasi lembaga peradilan seperti MK.
"Kalau kekuasaan politik bisa mengevaluasi apa yang benar atau tidak benar oleh kekuasaan kehakiman, berantakan, kacau itu kekuasaan kehakiman," jelas dia.
Dia menuturkan, anggota DPR harus memahami bahwa peradilan merupakan puncak dari penentuan konstitusional.
Karena itu, DPR tak boleh mengevaluasi MK dan hakimnya.
Baca juga: Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang Era Jokowi
Menurutnya, asas itu berarti hakim memiliki wewenang menemukan hukum sebagai pihak yang dianggap paling paham hukum.