KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak kepada Polda Metro Jaya.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap lahan negara milik BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Laporan BMKG disampaikan lewat Surat Nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan bantuan pengamanan atas tanah milik BMKG.
BMKG juga meneruskan surat kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Penolakan Ormas GRIB Jaya di Bali dan Kalteng, Ada Apa?
Taufan menjelaskan, tindakan ormas terhadap lahan negara milik BMKG berlangsung selama hampir dua tahun.
Aksi tersebut menyebabkan rencana BMKG membangun Gedung Arsip menjadi terhambat.
Gedung Arsip rencananya digunakan sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
Taufan mengatakan, BMKG sudah memulai pembangunan sejak November 2023, tetapi tidak kunjung rampung karena datang pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan massa dari sebuah ormas.
Ormas yang datang ke lahan negara milik BMKG disebut memaksa pekerja untuk berhenti melakukan aktivitas konstruksi.
Tidak hanya itu, mereka turut menarik alat berat keluar dari lokasi pembangunan dan menutup proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Ormas yang diduga menduduki lahan negara milik BMKG juga mendirikan pos dan menempatkan anggota secara tetap di lokasi.
Bahkan, sebagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga hingga mendirikan bangunan di lokasi.
Baca juga: Menguak Fungsi Ormas Usai Pembakaran Mobil Polisi-Ganggu Pembangunan Pabrik BYD
Lahan yang kini diduga diduduki oleh ormas telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.