Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Tanpa Korbankan Hak Warga Negara

Kompas.com - 24/07/2025, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.

Hal tersebut dikatakan Meutya setelah Gedung Putih merilis lembar fakta bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS.

Pemindahan data dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Menurut Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance serta tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Ia menyampaikan, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.

Namun, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

“Pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

“Negara-negara anggota G7, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” tambahnya.

Baca juga: Gedung Putih Ungkap Kesepakatan Baru, Data Pribadi Indonesia Bisa Pindah ke AS

Pemindahan data pribadi diperbolehkan untuk kepentingan yang sah

Meutya menyebutkan, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan.

Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Meutya menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada Selasa (22/7/2025) oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Ia menuturkan, kesepakatan kedua negara justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” jelas Meutya.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” tambahnya.

Baca juga: Apa Tujuan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS? Ini Kata Istana

Pemindahan data pribadi diperbolehkan, tapi…

Meutya menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contohnya adalah aktivitas pemindahan data yang sah, seperti penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Meutya mengatakan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” tandas Meutya.

Baca juga: Warganet Khawatirkan QRIS Bisa Buka Data Pribadi, Benarkah Demikian?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau