KOMPAS.com - Penduduk bisa mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di beberapa dokumen kependudukan mereka.
Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, dokumen kependudukan mencakup biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta-akta pencatatan sipil.
Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar?
Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, aturan pemberian gelar pada dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ia mengatakan, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil berikut ini:
"Namun gelar pendidikan bisa dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Ketentuan pencantuman gelar pada dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP, karena data pada KK dan KTP bisa diperbarui kapan saja sesuai perubahan data penduduk.
Sementara itu, akta pencatatan sipil bersifat permanen karena mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?
Ketentuan yang memperbolehkan pencantuman gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada KK dan KTP tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Adapun, penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sementara itu, gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana. Misalnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).
Selain itu, pencatatan gelar pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK juga tidak wajib.
Penduduk yang ingin menambahkan gelar pada dokumen kependudukan dapat datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili yang tertera di dokumen KTP-el atau KK.
Pastikan membawa kelengkapan persyarakan yang dibutuhkan, yaitu:
Selanjutnya, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota akan memfasilitasi penerbitan KK atau KTP-el yang baru dengan menyertakan gelar akademik dan keagamaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini