KOMPAS.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menyatakan, 11 tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menemui massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Ia mengatakan, kedatangannya di tengah-tengah massa aksi itu karena perintah dari Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Juri menaiki komando mobil dan mengambil alih pengerasan suara untuk membacakan tanggapan terhadap tuntutan BEM SI.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya diminta langsung oleh Bapak Presiden dan Pak Mensesneg untuk hadir di tengah-tengah teman-teman semua,” kata Juri dikutip dari Kompas.com , Senin (28/7/2025).
Lalu, apa saja isi dari 11 tuntutan massa aksi BEM SI?
Baca juga: Demo Malaysia, Puluhan Ribu Warga Tuntut PM Anwar Ibrahim Mundur karena Biaya Hidup Melambung
Juri menyampaikan, Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap aspirasi mahasiswa.
Oleh karena itu, seluruh tuntutan yang disuarakan dalam aksi akan disampaikan langsung kepada Presiden.
Ia juga menerima 11 poin tuntutan yang telah dibukukan oleh mahasiswa dalam satu bundel dan menandatangani dokumen tersebut di hadapan massa sebagai bentuk komitmen.
Selain itu, Juri memastikan bahwa aspirasi dari BEM SI akan dikaji sesuai substansi tuntutan yang disampaikan.
"Saya terima, sebelas poin tuntutan hasil kajian teman-teman selama ini yang sangat tebal ini. Saya langsung sampaikan kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden nanti akan merespons dan seluruh tuntutan ini akan didistribusikan kepada para pembantu-pembantunya," ujarnya, dikutip dari Antara .
Baca juga: Waymo Hentikan Beberapa Layanan di Los Angeles setelah 5 Robotaxi Dibakar dalam Demo Trump
Berikut isi 11 tuntutan yang disuarakan dalam demo "Indonesia Cemas 2025" dari BEM SI:
1. Menolak keras terhadap upaya pengaburan dan politisasi sejarah untuk kepentingan elite.
2. Mendesak untuk melakukan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontrovesial terselesaikan: Pasal 93, Pasal 145 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 Penyidik utama belum jelas, Pasal 106 ayat 1, Pasal 106 ayat 4 Membuka kriminalisasi individu, Pasal 23 Masyarakat sipil kehilangan jaminan hukum, Pasal 93 ayat 5c.
3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral, melindungi kepentingan ekonomi nasional, dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.