Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2025: Syarat, Durasi, dan Biayanya

Kompas.com - 07/08/2025, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com – Masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan sertifikat tanah karena lupa menyimpan, pindah rumah, maupun alasan lainnya.

Kantor pertanahan dapat menerbitkan sertifikat pengganti bagi pemilik yang kehilangan dokumen tersebut.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara sah di mata negara.

Selain memiliki nilai hukum, sertifikat tanah juga bernilai ekonomi, sehingga wajib dijaga oleh setiap pemiliknya.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025? Berikut syarat, prosedur, dan biayanya.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan dari polisi sebelum mengurus penerbitan sertifikat tanah baru di kantor pertanahan.

“Terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Jumat (3/1/2025).

Selain surat keterangan hilang, pemilik sertifikat tanah juga perlu menyiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta surat kuasa apabila dikuasakan yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor pertanahan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.

Baca juga: Tanpa Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah secara MandiriBaca juga: Penjelasan Bappenas soal Sertifikat Tanah Hilang, Sudah Lapor Kantah dan Polisi

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang 2025

Pemilik sertifikat tanah tinggal mendatangi kantor tanah setempat untuk mengurus penerbitan dokumen baru.

Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  • Datang ke kantor pertanahan setempat pada hari dan jam kerja
  • Serahkan dokumen kepada petugas loket
  • Pastikan fotokopi sudah lengkap dengan materai yang sudah ditandatangani
  • Tunggu sampai mendapat pengumuman dari kantor pertanahan bila sertifikat pengganti sudah jadi
  • Lakukan pembayaran atas penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Baca juga: Berapa Lama Pecah Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan?

Durasi mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Mengutip laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, durasi penerbitan sertifikat tanah hilang memakan waktu selama 40 hari kerja.

Sertifikat baru yang diterbitkan kantor pertanahan setempat akan memuat data yang sama dengan buku tanah.

Adapun buku tanah adalah salinan yang isinya sama dengan sertifikat tanah.

Perbedaan dua dokumen tersebut adalah sertifikat tanah dipegang oleh pemegang hak, sedangkan buku tanah adalah dokumen yang disimpan di kantor pertanahan.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lengkap seputar pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) melalui di Play Store dan App Store.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gana-gini dari Suami ke Istri

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Pemilik sertifikat tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 setelah dokumen baru diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.

Biaya tersebut terdiri dari:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025 lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.

Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah? Ini Simulasi Perhitungannya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau