KOMPAS.com – Masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan sertifikat tanah karena lupa menyimpan, pindah rumah, maupun alasan lainnya.
Kantor pertanahan dapat menerbitkan sertifikat pengganti bagi pemilik yang kehilangan dokumen tersebut.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara sah di mata negara.
Selain memiliki nilai hukum, sertifikat tanah juga bernilai ekonomi, sehingga wajib dijaga oleh setiap pemiliknya.
Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025? Berikut syarat, prosedur, dan biayanya.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan dari polisi sebelum mengurus penerbitan sertifikat tanah baru di kantor pertanahan.
“Terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Jumat (3/1/2025).
Selain surat keterangan hilang, pemilik sertifikat tanah juga perlu menyiapkan:
Baca juga: Tanpa Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah secara MandiriBaca juga: Penjelasan Bappenas soal Sertifikat Tanah Hilang, Sudah Lapor Kantah dan Polisi
Pemilik sertifikat tanah tinggal mendatangi kantor tanah setempat untuk mengurus penerbitan dokumen baru.
Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
Baca juga: Berapa Lama Pecah Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan?
Mengutip laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, durasi penerbitan sertifikat tanah hilang memakan waktu selama 40 hari kerja.
Sertifikat baru yang diterbitkan kantor pertanahan setempat akan memuat data yang sama dengan buku tanah.
Adapun buku tanah adalah salinan yang isinya sama dengan sertifikat tanah.
Perbedaan dua dokumen tersebut adalah sertifikat tanah dipegang oleh pemegang hak, sedangkan buku tanah adalah dokumen yang disimpan di kantor pertanahan.
Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lengkap seputar pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) melalui di Play Store dan App Store.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gana-gini dari Suami ke Istri
Pemilik sertifikat tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 setelah dokumen baru diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.
Biaya tersebut terdiri dari:
Itulah cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025 lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.
Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah? Ini Simulasi Perhitungannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini