KOMPAS.com - Penyanyi Tompi resmi keluar dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam distribusi royalti musik.
Langkah ini mempertegas kritik yang telah ia suarakan sejak lama bersama mendiang Glenn Fredly.
Baca juga: Deretan Musisi yang Bebaskan Lagunya Tanpa Bayar Royalti, Terbaru Ari Lasso
Keduanya dikenal vokal mempertanyakan transparansi pembagian royalti kepada LMK.
Meski Undang-Undang Hak Cipta sudah mengatur kewajiban pembayaran royalti, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal.
Bagi pemilik nama asli Teuku Adifitrian, jawaban yang ia terima dari pihak terkait tidak memuaskan dan justru memperkuat pandangannya bahwa sistem yang berjalan saat ini bermasalah.
Tompi mengumumkan keputusannya keluar dari WAMI melalui media sosial.
"Jadi per kemarin saya sudah minta manager saya @natalia_281 untuk keluar keanggotaan WAMI," tulis Tompi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Keputusan ini memicu diskusi luas di industri musik karena menyangkut mekanisme distribusi royalti.
Tidak hanya mundur, ia juga membebaskan siapa pun membawakan lagu-lagunya tanpa membayar royalti.
"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan konser kafe, mainkan. Saya enggak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," ujarnya.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk protes langsung terhadap sistem yang ada.
Sikap Tompi memberi pesan kuat bahwa ia tidak lagi percaya pada mekanisme distribusi yang dikelola LMK. Keputusan membebaskan lagu dari royalti ini bersifat sementara, sambil menunggu adanya perubahan signifikan di sistem tersebut.
Baca juga: Ramai soal Struk Resto Ada Tagihan Royalti Lagu ke Pelanggan Rp 29.000, Ini Faktanya
Tompi menyebut kekecewaannya terhadap LMK bukan hal baru.
Bersama mendiang Glenn Fredly, ia telah lama mempertanyakan kejelasan perhitungan royalti yang diterima pencipta lagu.
"Jawaban yang nggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja," kata Tompi.