KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Untuk diketahui, Agnez mengajukan kasasi atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.
"Amar putusan: Kabul," bunyi putusan resmi Mahkamah Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Jurus Ahmad Dhani: Mengubah Royalti Menjadi Legasi
Perkara kasasi Agnez terdaftar dengan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025).
Dengan putusan ini, MA menganulir vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Pada tingkat sebelumnya, Agnez dinyatakan bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias tanpa izin.
Lagu itu dibawakan di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk setiap konser, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Putusan ini mendorong Agnez mengajukan kasasi pada 9 Mei 2025, yang kemudian teregister di MA pada 4 Juli 2025.
Baca juga: Ramai soal Struk Resto Ada Tagihan Royalti Lagu ke Pelanggan Rp 29.000, Ini Faktanya
Usai MA mengabulkan kasasi Agnez Mo, Ari Bias menyatakan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tulisnya melalui Instagram Story, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Ari mengaku menghormati sepenuhnya putusan MA dan bersyukur proses hukum berakhir di tingkat kasasi.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi," ujarnya.
Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari perjalanan panjang perkara ini.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menyebut Agnez Mo menjadi orang pertama yang terjerat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.