KOMPAS.com - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia akan diperingati pada Minggu (17/8/2025). Peringatan tersebut akan diawali dengan upacara bendera.
Upacara bendera memperingati HUT ke-80 RI biasanya dilaksanakan dengan dua rangkaian utama, yakni upacara detik-detik proklamasi di pagi hari serta upacara penurunan bendera pada sore hari.
Seluruh prosesi upacara bendera tersebut dilaksanakan sesuai dengan jadwal resmi dari pemerintah.
Lantas, pada jam berapa upacara 17 Agustus dilaksanakan?
Baca juga: Susunan Upacara 17 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT Ke-80 RI
Upacara kenegaraan tingkat nasional akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Upacara ini terbuka bagi masyarakat melalui undangan resmi.
Dikutip dari Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Selasa (12/8/2025), upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi RI dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Upacara tersebut diawali dengan kirab Bendera Merah Putih, pembacaan teks proklamasi, serta pertunjukan kesenian.
Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB, dilaksanakan upacara penurunan Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
Baca juga: Kumpulan Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025
Upacara 17 Agustus 2025 juga dilaksanakan di seluruh daerah, instansi, dan lembaga dengan peserta mengenakan pakaian nasional atau adat daerah masing-masing.
Berdasarkan Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, pejabat atau pegawai pada sekretariat lembaga negara/kementerian/lembaga yang melaksanakan upacara di kantor masing-masing dilaksanakan pada pukul 07.00 waktu setempat.
Pada upacara bendera di tingkat daerah, upacara juga dilaksanakan pada pukul 07.00 waktu setempat.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, maupun sekolah, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upacara bendera sesuai pedoman resmi.
Baca juga: Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara Kembali Dibuka, Klik Pandang.istanapresiden.go.id
Berdasarkan pedoman, Menteri Sekretaris Negara mengimbau masyarakat untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Hal itu disebabkan Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka akan dikibarkan bersamaan dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Namun, hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila aktivitasnya dihentikan.
Baca juga: Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Pakai Baju Apa? Ini Aturannya
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara, berikut susunan upacara 17 Agustus 2025.
Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
Baca juga: Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara Kembali Dibuka, Klik Pandang.istanapresiden.go.id
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini