Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Terakhir 20 Agustus 2025

Kompas.com - 18/08/2025, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga Rabu (20/8/2025).

Mengutip situs resmi KemenPANRB, skema PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Gaji yang Diterima

Aturan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk penataan pegawai non-ASN lewat rekrutmen ASN tahun anggaran 2024.

Artinya, skema ini bukan untuk rekrutmen baru di luar mekanisme tersebut.

“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang sudah ikut seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi gagal mengisi formasi," kata Aba dalam Sosialisasi PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).

"Bahkan non-ASN yang tidak terdata di database BKN, tetapi ikut seleksi PPPK, masih bisa dipertimbangkan,” sambungnya.

Menurut Aba, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Baca juga: Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Ketentuannya?

Pertimbangannya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Prioritas pengisian formasi juga diatur secara berurutan sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN. Prosesnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.

PPK kemudian wajib mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN ke Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja sejak penetapan diterima.

Nantinya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK paling lama tujuh hari kerja setelah pengusulan.

Pegawai non-ASN yang sudah menerima nomor induk resmi akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Mekanismenya?

Rincian jabatan dan jadwal

Sebagai informasi, dasar aturan pelaksanaan PPPK Paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau