Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum," papar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Di sisi lain, Lisa juga membuat laporan gugatan hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil pada 5 Mei 2025 lalu.
Kemudian, Lisa Mariana menantang Ridwan kamil untuk melakukan tes DNA setelah sidang perdata gugatan hak identitas anak pada Rabu (28/5/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, satu-satunya cara membuktikan kebenaran adalah dengan melakukan tes DNA.
"Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK," ujar Markus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Pesan Ridwan Kamil usai Instagram Di-hack, ini Cara Jaga Akun
"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.
Kemudian, Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Adapun sampel yang diambil yakni darah dan air liur semua pihak yang terkait.
Seiring dengan penantian tes DNA tersebut, sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
Sidang tersebut dilanjutkan dengan eksepsi dari pihak Ridwan Kamil.
Kini, hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana terungkap dan proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Sumber: Kompas.com/Shela Octavia, David Oliver Purba | Editor: Ardito Ramadhan, David Oliver Purba)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini