KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dikabarkan bakal menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai 2026.
Hal itu sontak menjadi perbincangan ramai warganet di media sosial Thread, Selasa (19/8/2025).
Imbas wacana kenaikan tersebut, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebut harus membayar iuran Rp 57.250 per bulan.
PBI adalah program jaminan kesehatan yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
Selama ini, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PBI dibebaskan dari iuran BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 mulai terungkap. Berdasarkan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan," tulis akun @ew****, Selasa.
Sebelumnya, rencana iuran BPJS Kesehatan naik sempat dilontarkan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ghufron menyebut, rencana tersebut merupakan satu dari delapan skenario untuk kelanjutan program BPJS Kesehatan.
Meski demikian, hal itu masih dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lantas, benarkah peserta PBI BPJS Kesehatan harus membayar Rp 57.250 per bulan di tahun 2026?
Baca juga: Apa Kata BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Biaya Iuran Peserta?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, hingga saat ini wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
Meski demikian, pihaknya senantiasa mendukung upaya pemerintah demi program JKN tetap sustain dan mampu melayani peserta yang seluruhnya adalah penduduk Indonesia.
"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan iuran tersebut bisa berdampak positif, yakni pembayaran fasilitas kesehatan (faskes) semakin lancar dan cashflow terjaga.
Hal ini membuat faskes bisa fokus melayani peserta dan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan.