KOMPAS.com - Daop 6 Yogyakarta menyetop pemutaran lagu “Bengawan Solo” di Stasiun Solo Balapan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional di lingkungan KAI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengenai perlindungan hak cipta.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara.
Lagu "Bengawan Solo" setop diputar sambil memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal yang sama juga dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan karena KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Feni kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu? Ini Kata Pakar Hukum
Feni menjelaskan, KAI juga sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi penggunaan lagu-lagu khas yang selama ini telah menyambut dan menemani para penumpang KA di stasiun-stasiun Daop 6 Yogyakarta.
KAI Daop 6 Yogyakarta membuka kemungkinan untuk kembali memutarkan lagu-lagu tersebut setelah seluruh kewajiban terpenuhi.
Feni menyampaikan, pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi pelanggan.
Langkah ini bukanlah bentuk penghapusan, melainkan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebelumnya, Kepala Stasiun Solo Balapan Citra mengonfirmasi bahwa pihaknya menyetop pemutaran lagu Bengawan Solo.
Lagu yang diciptakan komposer Gesang tersebut tidak lagi menghantar keberangkatan dan kedatangan penumpang sejak 3-5 minggu yang lalu.
Sebagai gantinya, pihak Stasiun Solo Balapan memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB.
“Kurang paham penyebabnya. Itu sekitar 3-5 minggu lalu. Ya sementara untuk saat ini sambil menunggu informasi dari pusat, sementara (lagu Bengawan Solo) belum bisa diputar dulu (Stasiun Solo Balapan)," kata Citra dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
"Kita itu setiap pukul 10.00 WIB memutar lagu wajib Indonesia Raya. Yang wajib itu dulu, sampai masalah (royalti) itu selesai, biar aman," tambahnya.
Baca juga: Pengunjung Resto Dibebani Royalti Lagu, Apakah Wajib Bayar? Ini Kata Pengamat
Kompas.com menghubungi sejumlah Manajer Humas di beberapa Daop di Pulau Jawa untuk memastikan apakah penghentian pemutaran lagu turut berlaku di luar Daop 6.