Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu? Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 23/08/2025, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Royalti lagu belakangan menjadi obrolan hangat di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Royalti ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berdasarkan UU tersebut, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Lantas, siapa yang harus membayar royalti lagu?

Baca juga: Alasan Menteri Hukum Minta LMKN dan LMK Diaudit Buntut Polemik Royalti Lagu

Penjelasan pakar hukum soal pihak yang harus membayar royalti lagu

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi menyatakan pihak yang harus membayar royalti lagu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan komersial dari lagu tersebut.

“Misalkan konser musik, ya harusnya penyelenggaranya (yang membayar royalti lagu),” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (23/8/2025).

Ia menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurutnya, semua pihak sebenarnya bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai royalti lagu tersebut jika belum ada yang membayarnya.

Baca juga: Jurus Ahmad Dhani: Mengubah Royalti Menjadi Legasi

Namun beban pertanggungjawabannya terletak pada orang yang memiliki acara tersebut, sepanjang tidak dialihkan kepada pihak lain.

“Kecuali kalau menyanyi sendiri yang ia dapat (untuk memperoleh) keuntungan komersial tanpa ada penyelenggaranya,” ucap Pujiyono.

Kemudian, dia menyampaikan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi penyanyi yang membawakan lagu di kafe atau semacamnya.

Seharusnya pihak yang membayarkan royalti lagu tersebut adalah pemilik kafe selaku penyelenggara, bukan sang penyanyi.

“Harusnya pemilik kafenya (membayar royalti lagu), karena penyelenggaraannya adalah pemilik kafe,” ujar Pujiyono.

“Kecuali penyanyi menyanyikan lagu di luar kesepakatan antara penyanyi dan pemilik kafe,” sambungnya.

Baca juga: Beberapa Musisi Gratiskan Lagu untuk Diputar di Kafe, LMKN: Gratis Bukan Berarti Bebas Royalti

Adapun pembayaran royalti lagu tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Lebih rinci, pihak yang harus membayar royalti antara lain:

  • Penyelenggara seminar dan konferensi komersial
  • Pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Penyelenggara konser musik
  • Pemilik pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Penyelenggara pameran dan bazar
  • Pemilik bioskop
  • Pemilik sistem atau layanan nada tunggu telepon
  • Pemilik bank dan kantor
  • Pemilik pertokoan
  • Pemilik pusat rekreasi
  • Pemilik lembaga penyiaran televisi
  • Pemilik lembaga penyiaran radio
  • Pemilik hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • Pemilik usaha karaoke.

Baca juga: Di Balik Konflik Royalti, AI Siap Mencuri

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Tren
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Tren
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau