KOMPAS.com - Harta kekayaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mencapai Rp 17.620.260.877.
Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2024.
Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021, kekayaan Noel melonjak sebesar Rp 12.780.000.000.
Pada saat itu, ia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 4.840.260.877 ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra.
Sedangkan, harta kekayaan Wamenaker Immanuel pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.960.334.005 saat ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer, Relawan Jokowi yang Pertama Kali Dukung Prabowo, Kini Terjaring OTT KPK
Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024, Noel tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp 12.145.000.000.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara itu juga melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan, baik motor maupun mobil, senilai Rp 3.336.000.000.
Selain itu, Noel turut mencantumkan harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas, dengan total Rp 2.139.260.877.
Dilansir dari laman LHKPN KPK, berikut rincian harta kekayaan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer:
Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Politisi Gerindra yang Masuk Kabinet Prabowo
Wamenaker ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam kasus dugaan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Selain itu, Ketua Prabowo Mania 08 tersebut juga meminta jatah terkait praktik pemerasan kepada bawahannya.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Noel seharusnya menjadi pengontrol supaya tindak pidana korupsi tidak terjadi di Kemenaker.
Namun, Noel malah membiarkan praktik pemerasan yang diduga terjadi sejak 2019.
“Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” jelas Asep.
“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” tambahnya.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Ketua Relawan Jokowi yang Dicopot dari Komisaris BUMN
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini