KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024-2029 dinonaktifkan per hari ini, Senin (1/9/2025), imbas pernyataan dan perilaku kontroversial.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota dewan oleh Partai NasDem.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengungkapkan, keduanya telah melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," ucapnya, Minggu (31/8/2025).
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) juga ikut menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI.
Baca juga: 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya Mulai 1 September Ini, Siapa Saja?
Eko dan Uya menjadi sorotan publik usai terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (31/8/2025).
Setelah itu, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.
Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata dia, Minggu (31/8/2025).
Adies yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
Baca juga: Picu Gelombang Demonstrasi, Kenapa Sejumlah Anggota DPR Bersikap Sembrono?
Meski dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.
Dilansir dari KompasTV, Minggu (31/8/2025), hak-hak itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.