KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengimbau agar pembeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina meminta struk pembayaran saat bertransaksi, ramai di media sosial.
Imbauan tersebut muncul sebagai respons atas kasus kendaraan yang mengalami brebet setelah mengisi BBM jenis Pertalite dalam beberapa waktu terakhir.
Unggahan itu dibagikan oleh akun X (Twitter) @Jaten**** pada Rabu (5/11/2025).
“Untuk sekarang kalau beli BBM ke Pertamina, minta struknya! Kalau ternyata kendaraan kita bermasalah akibat BBM tidak berkualitas, bukti kita kuat untuk menggugat di pengadilan,” tulis akun tersebut.
Hingga Jumat (7/11/2025) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 483 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 170 komentar dari warganet.
Baca juga: Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Meski imbauan tersebut mendapat banyak dukungan, sejumlah warganet menilai tidak mudah mendapatkan struk, terutama saat membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Beberapa tanggapan yang muncul di kolom komentar antara lain:
“Pertalite susah keluar struk untuk motor,” tulis akun @VA_im***.
“Beberapa SPBU di Jakarta ada tulisan ‘Pertalite tidak ada struk’,” tulis @samba*****.
“Alah, gak bakal dikasih sama petugasnya, alasannya ‘habis’,” komentar @KeplaB*****.
“Nanti beralasan... struk-nya habis, printer-nya rusak… lagu lama, wkwkwk,” cuit @WeEz**.
Lantas, bagaimana tanggapan Pertamina mengenai hal ini?
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 November 2025, Ada yang Naik
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun memastikan bahwa konsumen dapat memperoleh struk pembelian untuk semua jenis BBM di SPBU Pertamina.
Bagi konsumen yang tidak mendapatkan struk meskipun sudah memintanya kepada petugas SPBU, maka dapat melaporkannya.
“Kalau struk di SPBU saat diminta tidak diberikan, bisa dilaporkan SPBU-nya ke 135 supaya ditindaklanjuti dengan pengecekan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Roberth menjelaskan, struk merupakan bukti resmi pembelian, sehingga konsumen berhak memintanya kepada petugas SPBU.
Namun, ia menegaskan bahwa pemberian struk bersifat opsional. Artinya, jika konsumen tidak meminta struk, maka petugas tidak akan mencetaknya.
“Pada dasarnya struk adalah bukti pembelian. Maka SPBU atau operator wajib memberikan atau menawarkan struk. Tetapi apabila pelanggan tidak membutuhkannya, tidak apa-apa,” jelasnya.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Per 1 November 2025
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang