Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Imbauan Minta Struk BBM di SPBU untuk Bukti Hukum, Ini Kata Pertamina

Kompas.com, 7 November 2025, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengimbau agar pembeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina meminta struk pembayaran saat bertransaksi, ramai di media sosial.

Imbauan tersebut muncul sebagai respons atas kasus kendaraan yang mengalami brebet setelah mengisi BBM jenis Pertalite dalam beberapa waktu terakhir.

Unggahan itu dibagikan oleh akun X (Twitter) @Jaten**** pada Rabu (5/11/2025).

Untuk sekarang kalau beli BBM ke Pertamina, minta struknya! Kalau ternyata kendaraan kita bermasalah akibat BBM tidak berkualitas, bukti kita kuat untuk menggugat di pengadilan,” tulis akun tersebut.

Hingga Jumat (7/11/2025) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 483 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 170 komentar dari warganet.

Baca juga: Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar


Warganet keluhkan sulitnya mendapatkan struk

Meski imbauan tersebut mendapat banyak dukungan, sejumlah warganet menilai tidak mudah mendapatkan struk, terutama saat membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Beberapa tanggapan yang muncul di kolom komentar antara lain:

Pertalite susah keluar struk untuk motor,” tulis akun @VA_im***.

Beberapa SPBU di Jakarta ada tulisan ‘Pertalite tidak ada struk’,” tulis @samba*****.

Alah, gak bakal dikasih sama petugasnya, alasannya ‘habis’,” komentar @KeplaB*****.

Nanti beralasan... struk-nya habis, printer-nya rusak… lagu lama, wkwkwk,” cuit @WeEz**.

Lantas, bagaimana tanggapan Pertamina mengenai hal ini?

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 November 2025, Ada yang Naik

Penjelasan Pertamina soal struk pembelian BBM

Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun memastikan bahwa konsumen dapat memperoleh struk pembelian untuk semua jenis BBM di SPBU Pertamina.

Bagi konsumen yang tidak mendapatkan struk meskipun sudah memintanya kepada petugas SPBU, maka dapat melaporkannya.

“Kalau struk di SPBU saat diminta tidak diberikan, bisa dilaporkan SPBU-nya ke 135 supaya ditindaklanjuti dengan pengecekan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Roberth menjelaskan, struk merupakan bukti resmi pembelian, sehingga konsumen berhak memintanya kepada petugas SPBU.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian struk bersifat opsional. Artinya, jika konsumen tidak meminta struk, maka petugas tidak akan mencetaknya.

“Pada dasarnya struk adalah bukti pembelian. Maka SPBU atau operator wajib memberikan atau menawarkan struk. Tetapi apabila pelanggan tidak membutuhkannya, tidak apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Per 1 November 2025

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau