Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Gunungkidul Dilarang Keluar Kantor Saat Jam Kerja, jika Ingin Camilan Harus Beli "Online"

Kompas.com - 04/08/2025, 14:30 WIB
Markus Yuwono,
Krisiandi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia mengingatkan bahwa ASN tidak diperbolehkan keluar selama jam kerja, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2018 yang mengatur tentang hari kerja, jam kerja, presensi, dan apel kerja pegawai.

"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena sudah diatur jam istirahatnya," ungkap Endah saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Kekurangan Murid, 2 SD Negeri di Gunungkidul Digabung

Lebih lanjut, Endah menekankan bahwa nongkrong selama jam kerja adalah hal yang tidak diperbolehkan.

"Itu bukan saya yang melarang. Tetapi, peraturan bupati dan peraturan di atasnya," tegasnya.

Endah juga menjelaskan bahwa ASN yang membutuhkan makanan kecil saat jam kerja bisa memesan secara online atau menghubungi penjual.


Ia menampik anggapan bahwa kebijakan ini akan mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang makanan.

"Itu (pesan melalui online atau menghubungi penjual) menggerakkan banyak pihak," tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa ada permasalahan terkait disiplin ASN, seperti lemahnya kepemimpinan, kurang tegasnya pemimpin, dan toleransi terhadap pelanggaran kecil yang mengakibatkan tidak adanya sanksi yang jelas.

Baca juga: Wabup Gunungkidul Sidak Spot Nongkrong ASN, 2 Orang Terciduk Makan di Luar Kantor Saat Jam Kerja

"Lemahnya penerapan sanksi, kemudian lemahnya pengawasan, dan kepemimpinan yang kurang bagus harus kita perbaiki bersama," kata Endah.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanto, menambahkan bahwa jam kerja ASN diatur selama 37,5 jam per minggu.

Ia berharap ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut.

"Sebenarnya untuk pemesanan makanan bisa menggunakan ojek online atau layanan antar lainnya. Yang dibeli kan sama saja," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kulon Progo Kembangkan Akses Utara Stasiun Wates, Bakal Terhubung dengan Alun-alun
Kulon Progo Kembangkan Akses Utara Stasiun Wates, Bakal Terhubung dengan Alun-alun
Yogyakarta
Pemda DIY Bakal Sewakan Rumah Dinas dan Lahan Kosong untuk Tambah PAD, Ini Beberapa Lokasinya
Pemda DIY Bakal Sewakan Rumah Dinas dan Lahan Kosong untuk Tambah PAD, Ini Beberapa Lokasinya
Yogyakarta
Jenazah Raja Keraton Solo PB XIII Bakal Diangkat Lewati 400 Anak Tangga di Makam Imogiri, Prosesi Wajib
Jenazah Raja Keraton Solo PB XIII Bakal Diangkat Lewati 400 Anak Tangga di Makam Imogiri, Prosesi Wajib
Yogyakarta
DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret
DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Tak Bunyikan Gamelan 4 Hari, Bentuk Duka Wafatnya PB XIII
Keraton Yogyakarta Tak Bunyikan Gamelan 4 Hari, Bentuk Duka Wafatnya PB XIII
Yogyakarta
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Yogyakarta
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Yogyakarta
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Yogyakarta
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
Yogyakarta
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Yogyakarta
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Yogyakarta
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Yogyakarta
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Yogyakarta
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau