Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah yang Diduga Jual Tanah Kas Desa di Sleman Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 24/09/2025, 08:35 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Tegaltirto nonaktif, S, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa Persil 108 Tegaltirto, Sleman, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui penasihat hukumnya.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji penetapan status tersangka dan perintah penahanan yang dianggap tidak sah oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini didasarkan pada beberapa poin utama.

Baca juga: Lurah Terseret Kasus Penjualan Tanah Kas Desa, Bupati Sleman: Kita Ambil Hikmahnya...

Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Kedua, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan juga tidak sah, mengingat prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.

"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," ujar Ananta dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/9/2025).

Baca juga: Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar

Sementara itu, pihak tersangka menyatakan bahwa tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut diperoleh oleh S melalui pembelian yang sah dari perorangan, dengan status tanah Hak Milik dan bersertifikat SHM.

“Salah satu anak tersangka S menjelaskan, Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman,” kata dia.

Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733.084.739 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Baca juga: Oknum Lurah di Sleman Jual Tanah Kas Desa, Sultan HB X: Hukum Tegakkan, Selesai

“Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan, di mana sebelumnya tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus Tanah Hak Milik dengan sertifikat SHM atas nama perorangan,” ujar Ananta.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 30 September 2025, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Sedangkan tujuan praperadilan adalah sebagai sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kulon Progo Kembangkan Akses Utara Stasiun Wates, Bakal Terhubung dengan Alun-alun
Kulon Progo Kembangkan Akses Utara Stasiun Wates, Bakal Terhubung dengan Alun-alun
Yogyakarta
Pemda DIY Bakal Sewakan Rumah Dinas dan Lahan Kosong untuk Tambah PAD, Ini Beberapa Lokasinya
Pemda DIY Bakal Sewakan Rumah Dinas dan Lahan Kosong untuk Tambah PAD, Ini Beberapa Lokasinya
Yogyakarta
Jenazah Raja Keraton Solo PB XIII Bakal Diangkat Lewati 400 Anak Tangga di Makam Imogiri, Prosesi Wajib
Jenazah Raja Keraton Solo PB XIII Bakal Diangkat Lewati 400 Anak Tangga di Makam Imogiri, Prosesi Wajib
Yogyakarta
DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret
DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Tak Bunyikan Gamelan 4 Hari, Bentuk Duka Wafatnya PB XIII
Keraton Yogyakarta Tak Bunyikan Gamelan 4 Hari, Bentuk Duka Wafatnya PB XIII
Yogyakarta
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Yogyakarta
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Yogyakarta
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Yogyakarta
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
Yogyakarta
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Yogyakarta
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Yogyakarta
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Yogyakarta
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Yogyakarta
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau