Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Desa Dikorupsi untuk Trading Forex, Bendahara di Serang Banten Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/10/2025, 15:42 WIB
Rasyid Ridho,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Muhammad Yusuf terancam penjara 2,5 tahun.

Yusuf dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, telah terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 127 juta untuk jual beli uang asing atau trading forex.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusuf dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Endo di hadapan hakim Muchamad Ichwanudin di Serang, Selasa (21/10/2025).

Endo menyebut, Yusuf telah terbukti sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca juga: Modus Bendahara Desa Petir Banten Bawa Kabur Dana Desa Rp1 Miliar, Sisakan Rp47.000

Yusuf juga diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 127 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang," sebut Endo.

Kasus korupsi terjadi pada tahun 2024 ketika desa memperoleh anggaran pendapatan sebesar Rp1,9 miliar untuk berbagai program.

Namun, sebagian anggaran itu justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Menguasai token pencairan

Selain itu, modus yang digunakan terdakwa adalah menguasai dua token pencairan dana desa.

Padahal, sesuai aturan, satu token seharusnya dipegang oleh kepala desa.

Dengan menguasai dua token sekaligus, Yusuf leluasa melakukan pencairan dan pemindahan dana ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak lain.

Dari praktik tersebut, Yusuf berhasil memindahkan total Rp 184,1 juta.

Sebagian dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaji dan tunjangan, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas trading forex.

Baca juga: Bendahara Desa Kabur Bawa Dana Desa Rp 1 Miliar, Tinggalkan Istri dan 3 Anak

Aksinya dilakukan terdakwa menggunakan dana desa untuk trading forex dengan tujuan menutupi kas desa agar tidak diketahui Penjabat Kepala Desa.

Selain menyalahgunakan mekanisme pencairan, terdakwa juga berupaya menghilangkan jejak korupsinya dengan membuat laporan kegiatan fiktif menggunakan tanda tangan palsu kades dan sekdes.

Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah program infrastruktur yang sudah direncanakan akhirnya tidak bisa direalisasikan karena kekurangan anggaran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Bandung Gelar Retret di Pusdikter Padalarang, Sekda: Pererat Hubungan Pegawai
Pemkot Bandung Gelar Retret di Pusdikter Padalarang, Sekda: Pererat Hubungan Pegawai
Bandung
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Bandung
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Bandung
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Bandung
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Bandung
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Bandung
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat 'Restorative Justice'
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat "Restorative Justice"
Bandung
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Bandung
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Bandung
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Bandung
Pabrik Kain di Cikancung Bandung Terbakar, Petugas Kerahkan Belasan Mobil Pemadam
Pabrik Kain di Cikancung Bandung Terbakar, Petugas Kerahkan Belasan Mobil Pemadam
Bandung
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar, Terdengar Ledakan Keras hingga Kaca Rumah Bergetar
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar, Terdengar Ledakan Keras hingga Kaca Rumah Bergetar
Bandung
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur, Satu Orang Luka Bakar
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur, Satu Orang Luka Bakar
Bandung
Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, 3 Tewas, 20 Penumpang Elf Jadi Korban
Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, 3 Tewas, 20 Penumpang Elf Jadi Korban
Bandung
Banjir Landa Cibinong Bogor, 10 Rumah Terdampak
Banjir Landa Cibinong Bogor, 10 Rumah Terdampak
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau