Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Targetkan Bebas Sampah Plastik Air Minum Kemasan Tahun Depan

Kompas.com - 09/04/2025, 12:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Pulau Dewata terbebas dari sampah air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter pada tahun 2026.

Komitmen tersebut setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah melarang pelaku usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan air minum kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.

PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan aturan ini seturut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

"Seharusnya di daerah termasuk terlambat kita menerapkan. Oleh karena itu, SE kemarin sejalan dengan apa yang menjadi ketetapan di tingkat nasional," kata Koster pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kota Madiun Dipadati Pemudik, Sampah Capai 300 Ton per Hari

Ia mengatakan larangan dalam SE ini masih dalam proses peralihan sampai diberlakukan hingga tahun 2026 mendatang.

Dalam beberapa bulan ke depan, pihaknya akan genjar melakukan sosialisasi dan edukasi agar supermarket dan warung tidak lagi menyetok AMDK di bawah satu liter apabila habis terjual.

"Kan ada masa peralihan. Jadi pelan tapi pasti kita berangsur edukasi mereka untuk prosesnya menghabiskan dulu. Setelah penghabisan itu tidak merequest stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter," ujarnya.

Baca juga: Kesal Alun-alun Kota Bogor Penuh Sampah, Wakil Wali Kota Marahi Pedagang

"Di dalam SE ada penetapan paling lambat 1 Januari 2026 sudah diterapkan. Artinya, senggang waktu 2025 adalah masa kita untuk sosialisasi dan edukasi," kata dia.

Ia mengatakan larangan ini juga berlaku bagi produsen atau distributor air kemasan dari luar wilayah Bali.

AMDK di bawah 1 liter ini nantinya akan digantikan dengan konsep air isi ulang.

Kendati demikian, pihaknya belum menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar SE tersebut.

"Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjual belikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter (dilarang) karena konsep kita adalah refill," kata dia.

Rentin mencatat volume sampah plastik harian Bali mencapai 3.500 ton setiap hari, 17 persen di antaranya adalah sampah plastik.

"Karena itu jadi concern kami di DLHK, karena sampah plastik tidak bisa dimanfaatkan kembali kecuali kategori tertentu, sehingga larangan produsen plastik itu menjadi sorotan dalam kebijakan kemarin," kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyomon Giri Prasta mengatakan kebijakan ini diharapkan agar masyarakat terbiasa menggunakan tumbler.

Sebab, penggunaan tumbler dinilai lebih cepat untuk mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen tahun 2025 ini.

"Maka dengan adanya gerakan ini dapat mengurangi dan kita pastikan Bali Go Green. Persoalan didaur ulang ini kita akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini, ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler," kata Giri di Kantor DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Denpasar
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau