DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Pulau Dewata terbebas dari sampah air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter pada tahun 2026.
Komitmen tersebut setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah melarang pelaku usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan air minum kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.
PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan aturan ini seturut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
"Seharusnya di daerah termasuk terlambat kita menerapkan. Oleh karena itu, SE kemarin sejalan dengan apa yang menjadi ketetapan di tingkat nasional," kata Koster pada Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Kota Madiun Dipadati Pemudik, Sampah Capai 300 Ton per Hari
Ia mengatakan larangan dalam SE ini masih dalam proses peralihan sampai diberlakukan hingga tahun 2026 mendatang.
Dalam beberapa bulan ke depan, pihaknya akan genjar melakukan sosialisasi dan edukasi agar supermarket dan warung tidak lagi menyetok AMDK di bawah satu liter apabila habis terjual.
"Kan ada masa peralihan. Jadi pelan tapi pasti kita berangsur edukasi mereka untuk prosesnya menghabiskan dulu. Setelah penghabisan itu tidak merequest stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter," ujarnya.
Baca juga: Kesal Alun-alun Kota Bogor Penuh Sampah, Wakil Wali Kota Marahi Pedagang
"Di dalam SE ada penetapan paling lambat 1 Januari 2026 sudah diterapkan. Artinya, senggang waktu 2025 adalah masa kita untuk sosialisasi dan edukasi," kata dia.
Ia mengatakan larangan ini juga berlaku bagi produsen atau distributor air kemasan dari luar wilayah Bali.
AMDK di bawah 1 liter ini nantinya akan digantikan dengan konsep air isi ulang.
Kendati demikian, pihaknya belum menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar SE tersebut.
"Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjual belikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter (dilarang) karena konsep kita adalah refill," kata dia.
Rentin mencatat volume sampah plastik harian Bali mencapai 3.500 ton setiap hari, 17 persen di antaranya adalah sampah plastik.
"Karena itu jadi concern kami di DLHK, karena sampah plastik tidak bisa dimanfaatkan kembali kecuali kategori tertentu, sehingga larangan produsen plastik itu menjadi sorotan dalam kebijakan kemarin," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyomon Giri Prasta mengatakan kebijakan ini diharapkan agar masyarakat terbiasa menggunakan tumbler.
Sebab, penggunaan tumbler dinilai lebih cepat untuk mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen tahun 2025 ini.
"Maka dengan adanya gerakan ini dapat mengurangi dan kita pastikan Bali Go Green. Persoalan didaur ulang ini kita akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini, ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler," kata Giri di Kantor DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.