Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Targetkan Bebas Sampah Plastik Air Minum Kemasan Tahun Depan

Kompas.com - 09/04/2025, 12:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Pulau Dewata terbebas dari sampah air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter pada tahun 2026.

Komitmen tersebut setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah melarang pelaku usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan air minum kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.

PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan aturan ini seturut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

"Seharusnya di daerah termasuk terlambat kita menerapkan. Oleh karena itu, SE kemarin sejalan dengan apa yang menjadi ketetapan di tingkat nasional," kata Koster pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kota Madiun Dipadati Pemudik, Sampah Capai 300 Ton per Hari

Ia mengatakan larangan dalam SE ini masih dalam proses peralihan sampai diberlakukan hingga tahun 2026 mendatang.

Dalam beberapa bulan ke depan, pihaknya akan genjar melakukan sosialisasi dan edukasi agar supermarket dan warung tidak lagi menyetok AMDK di bawah satu liter apabila habis terjual.

"Kan ada masa peralihan. Jadi pelan tapi pasti kita berangsur edukasi mereka untuk prosesnya menghabiskan dulu. Setelah penghabisan itu tidak merequest stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter," ujarnya.

Baca juga: Kesal Alun-alun Kota Bogor Penuh Sampah, Wakil Wali Kota Marahi Pedagang

"Di dalam SE ada penetapan paling lambat 1 Januari 2026 sudah diterapkan. Artinya, senggang waktu 2025 adalah masa kita untuk sosialisasi dan edukasi," kata dia.

Ia mengatakan larangan ini juga berlaku bagi produsen atau distributor air kemasan dari luar wilayah Bali.

AMDK di bawah 1 liter ini nantinya akan digantikan dengan konsep air isi ulang.

Kendati demikian, pihaknya belum menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar SE tersebut.

"Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjual belikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter (dilarang) karena konsep kita adalah refill," kata dia.

Rentin mencatat volume sampah plastik harian Bali mencapai 3.500 ton setiap hari, 17 persen di antaranya adalah sampah plastik.

"Karena itu jadi concern kami di DLHK, karena sampah plastik tidak bisa dimanfaatkan kembali kecuali kategori tertentu, sehingga larangan produsen plastik itu menjadi sorotan dalam kebijakan kemarin," kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyomon Giri Prasta mengatakan kebijakan ini diharapkan agar masyarakat terbiasa menggunakan tumbler.

Sebab, penggunaan tumbler dinilai lebih cepat untuk mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen tahun 2025 ini.

"Maka dengan adanya gerakan ini dapat mengurangi dan kita pastikan Bali Go Green. Persoalan didaur ulang ini kita akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini, ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler," kata Giri di Kantor DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Denpasar
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Denpasar
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Denpasar
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Denpasar
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Denpasar
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Denpasar
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Denpasar
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Denpasar
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Denpasar
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Denpasar
Mengadu ke Menteri LH,  Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Mengadu ke Menteri LH, Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Denpasar
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Denpasar
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga 'Jantung Wisata' Bali dari Banjir
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga "Jantung Wisata" Bali dari Banjir
Denpasar
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
Denpasar
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau