DENPASAR, KOMPAS.com – Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area hutan lindung mangrove atau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.
Hal itu terungkap saat Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD terkait.
“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” jelas Suparta dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: BPN Bali Dalami Temuan Ada 106 Bidang Tanah yang Beririsan dengan Tahura Ngurah Rai
Menurut Suparta, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai karena lahan tersebut strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebutnya mencapai miliaran rupiah.
“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan, ini akan terus terjadi jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” tambah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.
Baca juga: Kebakaran Hutan Tahura Raden Soerjo Gunung Arjuno Pasuruan, 5 Hektar Sudah Padam
Suparta mengaku tidak habis pikir mengapa BPN mau menerbitkan SHM di area Tahura. Sebab, hal itu melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, juga sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur.
Menurutnya, hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air, bahkan ketika ada banjir. Hutan mangrove harus tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.
“Jika dilanggar, ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan para pemainnya,” tegas Suparta.
“Bahkan dari info yang ada, satu pengusaha tiba-tiba mampu menguasai 60 hektare lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” imbuh dia.
Tahura Ngurah Rai berada di dua wilayah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Wilayah Denpasar di antaranya Sanur Kauh, Sidakarya, Serangan, Pedungan, Sesetan, dan Pemogan. Sementara untuk area Badung meliputi Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, dan Jimbaran.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, menjelaskan ada 71 SHM terbit di wilayah Badung dan 35 sertifikat masuk area Denpasar.
Hanya saja, Made Daging tak dapat memaparkan total luasan dari 106 sertifikat tersebut.
“Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kata Made Daging.
Salah satu di antara 106 sertifikat yang terbit itu disebut berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, yakni PT Greenblocks Sustainable Building.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang