Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

106 SHM Terbit di Area Tahura Ngurah Rai, DPRD Bali: Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 25/09/2025, 05:47 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area hutan lindung mangrove atau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.

Hal itu terungkap saat Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD terkait.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” jelas Suparta dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: BPN Bali Dalami Temuan Ada 106 Bidang Tanah yang Beririsan dengan Tahura Ngurah Rai

Menurut Suparta, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai karena lahan tersebut strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebutnya mencapai miliaran rupiah.

“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan, ini akan terus terjadi jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” tambah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Baca juga: Kebakaran Hutan Tahura Raden Soerjo Gunung Arjuno Pasuruan, 5 Hektar Sudah Padam

Suparta mengaku tidak habis pikir mengapa BPN mau menerbitkan SHM di area Tahura. Sebab, hal itu melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, juga sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur.

Menurutnya, hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air, bahkan ketika ada banjir. Hutan mangrove harus tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Jika dilanggar, ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan para pemainnya,” tegas Suparta.

“Bahkan dari info yang ada, satu pengusaha tiba-tiba mampu menguasai 60 hektare lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” imbuh dia.

Tahura Ngurah Rai berada di dua wilayah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Wilayah Denpasar di antaranya Sanur Kauh, Sidakarya, Serangan, Pedungan, Sesetan, dan Pemogan. Sementara untuk area Badung meliputi Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, dan Jimbaran.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, menjelaskan ada 71 SHM terbit di wilayah Badung dan 35 sertifikat masuk area Denpasar.

Hanya saja, Made Daging tak dapat memaparkan total luasan dari 106 sertifikat tersebut.

“Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kata Made Daging.

Salah satu di antara 106 sertifikat yang terbit itu disebut berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, yakni PT Greenblocks Sustainable Building.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau