Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng

Kompas.com, 1 April 2026, 14:15 WIB
Ahmad Muzakky Alhasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus kekerasan di panti asuhan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, menanggapi tuduhan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan anak terhadap kliennya. 

Kuasa hukum JMW, Kadek Cita Ardana Yudi menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diajukan pelapor.

“Berdasarkan penjelasan dan data serta analisis sementara, kami menduga ada hal yang jauh berbeda telah terjadi dari yang dilaporkan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah

Narasi Berlebihan

Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini terkesan berlebihan, khususnya terkait tuduhan pemerkosaan terhadap kliennya.

Menurut Kadek Cita, pelapor sebelumnya justru mendapat bantuan dari keluarga terlapor hingga mampu hidup mandiri bersama adik-adiknya.

Bahkan, tiga anak dari pelapor disebut masih berada dalam pengasuhan panti.

“Adiknya yang terkecil yang dititipkan di pantilah yang bermasalah dan nakal sehingga akhirnya panti lepas tangan dan mengembalikan kepada kakaknya. Usai dikembalikan itulah kemudian digiring lapor polisi malah menuduh yang berbeda dan melaporkan terlapor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan yang sempat dilakukan pihak panti pada awalnya merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap anak yang dinilai berulang kali melanggar aturan.

Namun, seiring perkembangan situasi dan adanya indikasi mengarah pada ranah pidana, pihak panti memutuskan untuk tidak lagi menangani secara internal.

Baca juga: Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman

Penolakan Jaringan Transmisi SUTT

Di sisi lain, kuasa hukum JM juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan dinamika lain di luar perkara utama.

“Kami sedang melakukan penelusuran untuk melihat apakah terdapat hubungan antara perkara ini dengan dinamika lain yang sebelumnya terjadi, termasuk isu terkait rencana proyek jaringan transmisi SUTT 150 KV Pemaron-Kubu yang sempat menuai penolakan dari klien kami,” ujarnya.

Kadek Cita menyebut, kliennya secara terbuka menyampaikan keberatan karena jalur proyek akan melintasi area panti asuhan, termasuk dampak dan nilai kompensasi.

“Hal ini menjadi bagian dari konteks yang tidak bisa diabaikan dalam melihat keseluruhan situasi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng agar tidak bersikap serampangan dan mengabaikan hubungan psikologis kekeluargaan yang telah berjalan di panti.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dinsos Bekukan Izin Panti Asuhan di Buleleng Buntut Dugaan Kekerasan Anak
Dinsos Bekukan Izin Panti Asuhan di Buleleng Buntut Dugaan Kekerasan Anak
Denpasar
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng
Denpasar
Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Denpasar
Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Pimpinan Geng yang Terlibat Pencucian Uang dan Pembunuhan
Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Pimpinan Geng yang Terlibat Pencucian Uang dan Pembunuhan
Denpasar
Daftar 5 Kasus Pelanggaran WNA di Bali yang Viral, dari Penistaan Agama hingga Konten Dewasa
Daftar 5 Kasus Pelanggaran WNA di Bali yang Viral, dari Penistaan Agama hingga Konten Dewasa
Denpasar
Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Denpasar
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga di Badung
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga di Badung
Denpasar
41 WNA Huni Rudenim Denpasar, Diberi Jatah Makan Rp 39 Ribu per Hari
41 WNA Huni Rudenim Denpasar, Diberi Jatah Makan Rp 39 Ribu per Hari
Denpasar
Marak Pelanggaran oleh WNA di Bali, Imigrasi Siapkan Langkah Khusus
Marak Pelanggaran oleh WNA di Bali, Imigrasi Siapkan Langkah Khusus
Denpasar
Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan pada 7 Anak Asuh
Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan pada 7 Anak Asuh
Denpasar
Koster Usulkan Kerja Sama Pungutan Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Koster Usulkan Kerja Sama Pungutan Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Denpasar
Visum 8 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng, Ada Luka Fisik dan Kekerasan Seksual
Visum 8 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng, Ada Luka Fisik dan Kekerasan Seksual
Denpasar
Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Denpasar
Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Denpasar
Warga Amerika Serikat Mabuk di Jalanan dan Diamankan di Nusa Penida Bali
Warga Amerika Serikat Mabuk di Jalanan dan Diamankan di Nusa Penida Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau