BULELENG, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus kekerasan di panti asuhan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, menanggapi tuduhan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan anak terhadap kliennya.
Kuasa hukum JMW, Kadek Cita Ardana Yudi menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diajukan pelapor.
“Berdasarkan penjelasan dan data serta analisis sementara, kami menduga ada hal yang jauh berbeda telah terjadi dari yang dilaporkan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini terkesan berlebihan, khususnya terkait tuduhan pemerkosaan terhadap kliennya.
Menurut Kadek Cita, pelapor sebelumnya justru mendapat bantuan dari keluarga terlapor hingga mampu hidup mandiri bersama adik-adiknya.
Bahkan, tiga anak dari pelapor disebut masih berada dalam pengasuhan panti.
“Adiknya yang terkecil yang dititipkan di pantilah yang bermasalah dan nakal sehingga akhirnya panti lepas tangan dan mengembalikan kepada kakaknya. Usai dikembalikan itulah kemudian digiring lapor polisi malah menuduh yang berbeda dan melaporkan terlapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan yang sempat dilakukan pihak panti pada awalnya merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap anak yang dinilai berulang kali melanggar aturan.
Namun, seiring perkembangan situasi dan adanya indikasi mengarah pada ranah pidana, pihak panti memutuskan untuk tidak lagi menangani secara internal.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Di sisi lain, kuasa hukum JM juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan dinamika lain di luar perkara utama.
“Kami sedang melakukan penelusuran untuk melihat apakah terdapat hubungan antara perkara ini dengan dinamika lain yang sebelumnya terjadi, termasuk isu terkait rencana proyek jaringan transmisi SUTT 150 KV Pemaron-Kubu yang sempat menuai penolakan dari klien kami,” ujarnya.
Kadek Cita menyebut, kliennya secara terbuka menyampaikan keberatan karena jalur proyek akan melintasi area panti asuhan, termasuk dampak dan nilai kompensasi.
“Hal ini menjadi bagian dari konteks yang tidak bisa diabaikan dalam melihat keseluruhan situasi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng agar tidak bersikap serampangan dan mengabaikan hubungan psikologis kekeluargaan yang telah berjalan di panti.