MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap 24 pemuda yang tergabung dalam geng motor. Mereka diduga sering menyerang warga.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini di Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/6/2025) dini hari.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai usia, dengan inisial PA (15), FA (18), FI (20), FD (17), MR (16), MA (17), AW (16), RL (15), HA (16), MF (21), dan IF (23).
Selain itu, terdapat juga RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), dan MDM (18).
Baca juga: Pergaulan dan Kemiskinan Alasan Pemuda Gabung Geng Motor di Jambi
Polisi juga mengamankan dua wanita, PU (20) dan TA (16), yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa komplotan geng motor ini sering melakukan penyerangan terhadap pemukiman warga dan tempat ibadah.
"Ini juga terkait masalah penyerangan yang viral di medsos. Ini ada penyerangan dan tawuran antar geng motor di beberapa titik, ini pelaku-pelakunya," kata Arya saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini.
Menurut Arya, mereka melakukan teror dengan mengadakan konvoi menggunakan motor dan menyerang pengendara serta warga untuk menguji kekuatan mereka.
"Jadi motifnya adu kekuatan antar geng motor. Geng motor ada beberapa. Pelaku utama ini kita temukan ada satu katana, lalu beberapa ada panah busur juga kita temukan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Riau Tangkap 169 Preman, Mulai dari Geng Motor hingga Pelaku Pungli
Arya juga mengungkapkan bahwa saat beraksi, komplotan geng motor ini menyewa mobil untuk menyimpan senjata tajam yang dikendarai oleh kedua wanita tersebut, sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
"Jadi barang buktinya ini, ada satu mobil yang digunakan sama tersangka untuk menyimpan senjata tajam," ungkapnya.
Aksi teror terakhir dari komplotan geng motor ini terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, di mana mereka menyerang warga yang sedang bersantai di depan tempat ibadah.
Baca juga: 60 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Probolinggo, Temukan Miras dan Pil Koplo Siap Edar
Aksi tersebut pun menjadi viral di media sosial.
"Termasuk ini penyerangan masjid, yang viral di sosmed, yang ada vidionya di Pettarani, ini semua," jelas Arya.
Saat ini, para anggota geng motor yang meresahkan masyarakat tersebut telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. "Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara, UU Darurat," tutup Arya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.