GOWA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/6/2025) pukul 21.00 WIB, membongkar fakta mengejutkan: Uang palsu hasil produksi jaringan UIN Alauddin Makassar mampu lolos dari uji sinar ultra violet dan tidak rusak saat dicelupkan ke air.
Salah satu saksi sekaligus terdakwa, yakni pegawai bank BUMN bernama Andi Haeruddin mengaku, tak mampu membedakan uang palsu itu dari yang asli.
Terungkap pula, uang senilai triliunan rupiah itu dicetak menggunakan mesin canggih di lingkungan kampus.
Baca juga: Barang Bukti SBN Rp 700 Triliun Jadi Perhatian di Sidang Uang Palsu UIN Makassar
Sidang ini mendudukkan Mubin Nasir sebagai terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun dalam hal ini, JPU menghadirkan Andi Haeruddin sebagai saksi. Andi Haeruddin sendiri merupakan pegawai salah bank BUMN dan juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dalam sidang ini mengungkap awal pertemuan antara terdakwa, Andi Haeruddin, terdakwa Mubin Nasir, dan Arnold (DPO) di salah satu warung kopi di Sungguminasa.
Sebelum pertemuan itu, Andi Haeruddin dan Arnold berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertemu dengan Mubin Nasir.
Tujuan pertemuan ini untuk membahas rencana produksi uang palsu. Namun mereka menyebutnya dengan istilah "uang layak edar".
Dari pertemuan itu, terjadi transaksi antara Arnold dan Mubin Nasir. Arnold membeli uang palsu 50 juta dengan harga Rp 25 juta uang asli.
"Kami bertemu di Kafe Bundu dan pertemuan itu membahas tentang uang layak edar yang hendak dibeli oleh Arnold," kata Andi Haeruddin di hadapan Majelis Hakim.
Setelah sepakat melakukan transaksi, terdakwa Mubin kemudian meninggalkan lokasi selama 20 menit untuk mengambil uang palsu. Kemudian ia datang kembali dengan membawa uang palsu sebanyak 50 juta berupa lembaran Rp 100.000.
Baca juga: Uang Palsu UIN Makassar Dijual Pakai Metode 21, Rp 20 Juta Uang Palsu Dihargai Rp 10 Juta
Uang palsu tersebut kemudian diperlihatkan di dalam mobil. Di dalam mobil tersebut terdapat alat pendeteksi uang palsu berupa mesin yang mampu mengeluarkan sinar ultra violet.
Arnold kemudian meminta lembaran uang palsu tersebut diuji menggunakan sinar ultra violet dan hasilnya uang palsu tersebut lolos dari sinar ultra violet.
"Saya tes menggunakan alat sinar ultra violet. Hasil lolos karena tidak terdeteksi bahwa itu adalah uang palsu dan memang saya sendiri tidak bisa bedakan antara uang palsu dan uang asli," kata Andi Haeruddin.
Tak hanya itu, Mubin Nasir juga pernah meminta kepada Andi Haeruddin untuk menguji uang palsu lembaran Rp 100.000 dengan menggunakan bahan air, tetapi dilakukan di tempat lain, masih di Makassar.