Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung

Kompas.com - 04/06/2025, 14:33 WIB
Abdul Haq ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang melibatkan Sri Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (4/6/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, terungkap bahwa Sri Wahyudi berperan sebagai pengedar uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di puluhan warung di sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat.

Baca juga: Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Terdakwa Annar Salahuddin Menangis di Ruang Sidang

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bripka Mulawarman sebagai saksi. Dia adalah personel tim Jatanras Polres Gowa yang bertugas menangkap Sri Wahyudi.

Menurut keterangan saksi Bripka Mulawarman, anggota tim Jatanras Polres Gowa yang menangkap Sri Wahyudi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, uang palsu tersebut digunakan untuk membeli rokok di warung-warung kecil.

"Terlebih dahulu kami menangkap Ilham kemudian menangkap Sri Wahyudi," ujar Bripka Mulawarman.

"Pelaku (Sri Wahyudi) membelanjakan uang palsu di warung-warung dan mendapatkan kembalian berupa uang asli yang kemudian diserahkan kepada Ilham," sambung dia.

Lebih lanjut, Bripka Mulawarman menjelaskan bahwa setelah penangkapan Sri Wahyudi, dilakukan pengembangan ke puluhan warung di sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat, mulai dari Mamuju hingga Bandara Mamuju.

"Kami mendatangi sekitar 30 warung, dan hanya satu lembar uang palsu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti," tambahnya.

Dalam sidang ini, terungkap pula bahwa Sri Wahyudi menerima upah sebesar Rp 300.000 atas aksinya tersebut.

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Kiriman Puluhan Juta ke Sulbar Dilakukan Lewat Jasa Ekspedisi

Sidang kasus uang palsu ini mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang berbeda.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny, Sahabuddin dan Yeni sebagai hakim anggota. Adapun JPU masing masing Basri Bacho, Aria Perkasa Utama dan Nurdaliyah.

15 terdakwa dalam kasus ini yakni: Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim yang merupakan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir yang merupakan mantan staff honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kamarang Daeng Ngati, Irfandi merupakan pegawai salah satu bank BUMN (BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi yang merupakan aparat sipil negara yang bertugas di kantor Sulawesi Bara, Ilham dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Kasus uang palsu produksi UIN Makassar terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan mengunakan mesin canggih. Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna dan sulit terdeteksi x ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Gegara Senggol Gelas Miras, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Tetangga
Gegara Senggol Gelas Miras, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Tetangga
Makassar
Update Bocah SD Tewas Diduga Dikeroyok Teman di Makassar, 7 Saksi Diperiksa
Update Bocah SD Tewas Diduga Dikeroyok Teman di Makassar, 7 Saksi Diperiksa
Makassar
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Makassar
Sebelum Meninggal, Ustaz Yahya Waloni Sempat Keluhkan Sakit Kepala Pusing
Sebelum Meninggal, Ustaz Yahya Waloni Sempat Keluhkan Sakit Kepala Pusing
Makassar
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Khotbah, Jemaah: Allahuakbar Kata Terakhirnya
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Khotbah, Jemaah: Allahuakbar Kata Terakhirnya
Makassar
Yahya Waloni Meninggal Dunia, Jemaah Ungkap Isi Khotbah Terakhirnya
Yahya Waloni Meninggal Dunia, Jemaah Ungkap Isi Khotbah Terakhirnya
Makassar
Sapi Kurban Prabowo Disembelih, Dibagikan ke Ratusan Warga dan Penderita Stunting
Sapi Kurban Prabowo Disembelih, Dibagikan ke Ratusan Warga dan Penderita Stunting
Makassar
Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai Keriting Naik Rp 20.000, Tomat Rp 3.000
Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai Keriting Naik Rp 20.000, Tomat Rp 3.000
Makassar
Ada Warga Masak Burasa Lupa Matikan Kompor, 5 Rumah Hangus Terbakar di Luwu
Ada Warga Masak Burasa Lupa Matikan Kompor, 5 Rumah Hangus Terbakar di Luwu
Makassar
Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Sembelih Hewan Kurban Juga
Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Sembelih Hewan Kurban Juga
Makassar
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Makassar
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
Makassar
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Makassar
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat 'Uang Layak Edar' Terkuak
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat "Uang Layak Edar" Terkuak
Makassar
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau