MAKASSAR, KOMPAS.com- Enam personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, pemerasan, hingga pelecehan terhadap seorang pemuda hingga saat ini belum menjalani sidang etik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa sidang etik belum dilakukan karena pihak Propam Polrestabes Makassar masih melakukan pemeriksaan saksi.
Baca juga: 6 Polisi di Makassar Ternyata Kabur dari Tugas Piket sebelum Tangkap, Aniaya, dan Peras Warga
"Belum (sidang etik) kan baru kemarin (ditahan). Harus periksa saksi- saksi," kata Arya dikonfirmasi awak media, Rabu (4/6/2025).
Selain harus melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu, Arya juga mengaku, berkas perkara enam polisi tersebut masih belum lengkap untuk dipersidangkan.
"Harus lengkapi berkas," singkat dia.
Untuk diketahui, aksi seperti preman dilakukan enam personel polisi yang berdinas di jajaran Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Mereka dengan tega melakukan penganiayaan, pelecehan, hingga pemerasan terhadap masyarakat kecil.
Korbannya yakni Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Akibat perbuatannya, enam polisi itu kini telah menjalani proses etik yang dilakukan internal Polrestabes Makassar.
Peristiwa nahas yang dialami Yusuf itu terjadi kala dirinya sedang nongkrong menikmati meriahnya pasar malam di kampungnya, pada Selasa (27/5/2025).
Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, segerombolan orang berpostur tubuh tinggi sambil menenteng senjata langsung mendekati Yusuf dan mengamankannya.
"Tiba-tiba sekitar enam orang (polisi) datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya," kata Yusuf kepada awak media belum lama ini.
Satu dari enam polisi itu dikenali Yusuf yakni Bripda A. Yusuf pun diamankan dan dibawa ke tempat yang sepi menggunakan mobil.
Di dalam mobil, Yusuf diikat seperti pelaku kejahatan, dia juga dianiaya dan dilecehkan.
"Di tempat sepi itulah saya diikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya," beber dia.
Baca juga: Polres Takalar Periksa 6 Polisi yang Peras dan Aniaya Warga
Intimidasi yang dihadapi Yusuf bukan hanya kekerasan fisik, melainkan dia juga dipaksa mengaku sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Yusuf dipaksa mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang dibawa Bripda A merupakan miliknya. Namun Yusuf tetap bersikeras tidak menyentuh barang haram tersebut.
Kurang lebih tujuh jam, Yusuf diamankan oleh enam polisi beringas tersebut. Hingga akhirnya para polisi itu menghubungi keluarga Yusuf guna meminta uang tebusan.
“Awalnya mereka minta uang Rp 15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp 5 juta, tetapi tetap ditolak (keluarga) karena tidak sanggup."ungkap dia.
Yusuf pun baru dibebaskan usai pihak keluarga membayar uang tunai senilai Rp 1 juta kepada para oknum polisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.