SIDIKALANG, KOMPAS.com - Satria Purba (46), pecatan anggota Polri karena kasus narkoba kembali ditangkap Polres Dairi.
Satria ditangkap atas kasus narkoba di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, lima bulan setelah keluar dari Lapas.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Februari 2025.
"Tersangka baru keluar Lapas pada bulan Februari, dan yang bersangkutan merupakan pecatan Polri," ujar Kapolres, Sabtu (2/8/2025) sore.
Baca juga: Mobil Puluhan Jeriken BBM Terbakar di Dairi, Sopir dan Penumpang Terluka
Kapolres menjelaskan, Satria merupakan salah satu bandar narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat Dairi, khususnya di Desa Sarintonu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam sepatu yang berada di dalam mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih milik Satria.
"Tim kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni bong sabu, kaca pyrex serta uang tunai senilai Rp 1.320.000, " ungkap Kapolres.
Baca juga: Tak Terima Disindir saat Minum Tuak, Seorang Pria Tusuk Warga di Dairi
Selain Satria, petugas juga menangkap empat tersangka lainnya yang juga berada di lokasi yang di jadikan barak narkoba. Keempatnya adalah Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40) dan Rian Permana (39).
"Keempat pria itu merupakan kuli bangunan, dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. Mereka ada di gubuk yang dijadikan markas," tegasnya.
Atas perbuatannya, Satria dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang