MEDAN, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel diskotek atau tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan itu belum memiliki izin operasional sebagai klub malam atau diskotek.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa sejauh ini Blue Night hanya mengantongi izin mendirikan bangunan dan karaoke.
“Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Kasus Pungli ASN Bidan Deli Serdang Dapat Atensi Prabowo, Bobby Minta Bukti
Selain tidak memiliki izin, langkah penyegelan juga diambil karena tempat tersebut sempat viral di media sosial usai muncul video pengunjung yang diduga tewas akibat overdosis narkoba.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.
Moettaqien menjelaskan, penyegelan dilakukan secara kolaboratif bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang