MEDAN, KOMPAS.com - Komplotan maling beraksi membobol rumah tetangga yang sedang pergi ke luar kota di Jalan Nilam, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Mereka mencuri sejumlah perabotan rumah tangga untuk bermain judi online dan biaya hidup sehari-hari.
Kepala Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, para pelaku beraksi saat korban bernama Magdalena Purba (64) sedang pergi ke Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Korban mengetahui rumahnya dibobol maling pada Senin (4/8/2025) pagi.
"Saat itu, tetangganya melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Saat dicek ke dalam, tetangga mendapati barang-barang berserakan dan pintu dalam keadaan rusak," kata Syawal kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Ada 9.000 Penerima Bansos di Jatim Main Judol, Khofifah: Jangan Tergoda...
Tak lama, tetangga menelepon korban untuk memberi tahu bahwa rumah korban dimasuki maling, mulai dari mesin cuci, blender, kulkas, tabung gas, galon, TV, koper, kipas angin, serta perabotan lainnya raib.
Korban pun menguasakan agar tetangganya mengurus persoalan itu ke Polsek Medan Tuntungan.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar.
Alhasil, polisi mengantongi identitas para pelaku.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga: Pembobol Rekening Dokter di Sumbawa Pakai Belasan Juta Rupiah untuk Main Judol
Para pelaku bernama Sumilno (32), Andi Saputra (35), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33).
"Hasil interogasi, di antara pelaku ini ada tetangga korban dan itu yang memantau rumah. Sebagian barang korban dijual di marketplace, lalu uang hasil kejahatan itu dipakai untuk bermain judi online dan biaya kebutuhan sehari-hari," ujar Syawal.
"Tak berhenti di situ, kami lakukan pengembangan dan menangkap para penadahnya berjumlah empat orang, inisial K (33), EK (47), AS (49), dan S (41)," katanya.
Kini, para pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini