SEMARANG, KOMPAS.com - Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kuasa hukum eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, alias Mbak Ita, kembali menyoroti peran Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
Erna Ratnaningsih, kuasa hukum terdakwa, mempertanyakan keberadaan Indriyasari yang hingga saat ini masih bebas dari jeratan hukum.
"Dalam perkara ini, Kepala Bapenda melenggang bebas dengan leluasa," kata Erna pada sidang yang berlangsung pada Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Erna mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, pihaknya membahas poin-poin yang diungkapkan oleh jaksa penuntut umum saat replik.
Jaksa sebelumnya membandingkan perkara kliennya dengan kasus operasi tangkap tangan seorang bupati di Jawa Timur, di mana terpidana bertanggung jawab atas pemotongan insentif pajak.
"Karena dalam perkara tersebut, perbuatan memotong insentif pajak diinisiasi oleh terpidana dan dilakukan langsung sebelum diterima, dan Kepala Badan dan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo ikut mempertanggungjawabkan perbuatan yang dimaksud," ujarnya.
Menurut Erna, kasus dugaan korupsi yang menimpa Mbak Ita sangat kontras dengan kasus di Jawa Timur, karena sampai saat ini Kepala Bapenda Kota Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurutnya, Kepala Bapenda Kota Semarang ikut bertanggung jawab mengumpulkan uang yang disebut "iuran kebersamaan" untuk diserahkan ke Mbak Ita.
Baca juga: Mbak Ita Mengaku Emosi Tahu Suaminya Terima Uang dari Kepala Bapenda Semarang
"Bahkan setelah terdakwa satu mempertanyakan keadaan tersebut kepada penuntut umum pada kesempatan pembacaan nota pembelaan, tidak ada satu kalimat pun dari penuntut umum untuk menjelaskan keadaan tersebut," tambahnya.
Mbak Ita sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar pada Rabu (30/7/2025).
Suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca juga: Vonis Mbak Ita dan Alwin Basri Dibacakan 27 Agustus, Terancam 6 dan 8 Tahun Penjara
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap jaksa dalam persidangan.
Kasus ini melibatkan eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.
Selain itu, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam perkara ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini