BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menerima surat imbauan Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan denda dan utang pokok tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang menunggak.
"Tentu karena itu berupa imbauan, yang akan kami lakukan adalah seleksi," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, Farhan menambahkan bahwa seleksi dilakukan kepada penunggak PBB yang memang memenuhi pertimbangan untuk dibantu.
Artinya, tidak semua tunggakan pajak PBB di Kota Bandung akan diberikan penghapusan.
Baca juga: Usai Temui Dedi Mulyadi, Wali Kota Cirebon Kaji Kenaikan PBB dan Perda Pajak
"Apabila memang penunggak PBB tersebut dalam kondisi yang perlu dibantu, kami akan lakukan sesuai dengan saran dari Pak Gubernur (penghapusan)," ucapnya.
Farhan memastikan bahwa keringanan berupa penghapusan utang tunggakan dan denda PBB kemungkinan besar akan diberikan kepada individu.
"Kalau yang lembaga sudah pasti enggak akan dihapus. Kalaupun perorangan, kami lihat perorangannya," ucapnya.
"Kalau perorangannya ternyata memang katakanlah atas namanya sudah wafat, pewarisnya dianggap tidak mampu atau tidak ada tempat, terus juga nilai bangunannya memiliki nilai sejarah yang tinggi, itu lain ceritanya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan kepada para bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Baca juga: HUT Ke-80 RI , Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB Warga
"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi dalam keterangannya melalui video, Jumat (15/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini