MEDAN, KOMPAS.com - Emosi Ricky Hartono Sianipar (33) meluap usai mengikuti sidang putusan Serda Holmes yang membunuh abang kandungnya, Andreas Sianipar (44).
Dia tak terima, perbuatan keji Holmes hanya dihukum 13 tahun penjara.
"Saya selaku adik korban, di mana kami memperjuangkan keadilan untuk abang saya ini selama 9 bulan, seperti orang gila mencari keadilan di Indonesia ini," kata Ricky saat diwawancarai di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (22/9/2024).
"Pengadilan militer di Medan tidak sportif. Pak Probowo (Presiden RI), lihat masyarakat ini, nyawa abangku itu sangat berharga bagi kami," tambahnya.
Baca juga: Serda Holmes Pembunuh Eks TNI Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan karena Bocorkan Lokasi Jenazah
Riris Simanungkalit (69), ibu dari korban, pun menambahkan bahwa seharusnya putusan pengadilan memberikan rasa keadilan.
Ia menginginkan Holmes dihukum pidana seumur hidup dipenjara sesuai dengan tuntutan oditur.
"Kami tidak minta dia dihukum mati, tetapi dihukum seumur hidup, tetapi itu tidak terjadi,” ucap Riris singkat.
Josua Simatupang selaku kuasa hukum keluarga korban pun menerangkan, ada hal yang janggal dari pertimbangan putusan hakim.
Utamanya, perihal Holmes yang dianggap tidak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Serka Holmes Pembunuh Eks TNI Didakwa Pasal Berlapis
"Di mana ada dikatakan bahwa penyebab utama kematian itu karena menjerat leher korban, tetapi saya tidak mengerti kenapa tidak terbukti berencana karena kan alat untuk menjerat itu dibeli dulu. Artinya direncanakan dulu," ujar Josua.
"Makanya, seharusnya ini pembunuhan berencana. Lantas di mana logikanya? Oleh karena itu, kami berharap oditur militer mengajukan banding," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan kasus Serda Holmes Sitompul yang membunuh mantan TNI, Andreas Sianipar (44).
Pantauan Kompas.com, teman dan keluarga korban memenuhi kursi di ruang persidangan di ruang Sisingamangaraja IX pada Senin (22/9/2025) sore.
Sidang pun dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto, didampingi dua hakim anggota.
Wiwid menerangkan bahwa Holmes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.