MEDAN, KOMPAS.com - Seorang ayah, SP (42), di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri berinisial SD (15).
Kapolres Dairi AKBP Otniel menyampaikan peristiwa itu terungkap pada Minggu (5/10/2025).
Mulanya warga setempat melihat SD kerap kali termenung dan menyendiri. Tak lama, SD mengungkapkan apa yang dialaminya.
Baca juga: Ayah di Buleleng Jadi Tersangka karena Perkosa Anak Kandung
Selanjutnya, warga bersama SD melaporkan ke kepala desa kemudian lanjut ke Polres Dairi. Tak lama, SP pun diamankan untuk diproses hukum.
"Perbuatan pelaku sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai 2025. Itu sudah sekitar 30 kali," ujar Otniel dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Sabtu (18/10/2025).
Adapun, pelaku beraksi ketika istrinya sedang tidur lelap di dalam rumah serta di ladang. Korban pun kerap kali diancam agar tidak buka suara.
"Pelaku mengancam agar perbuatannya tak diberi tahu kepada ibunya," ujar Otniel.
Kini, korban telah berada di rumah aman sedangkan pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 81 ayat 1,3, Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 E UU 17 tahun 2016.
Baca juga: Rekonstruksi Ayah Bunuh 2 Anak Kandung di Samarinda, Pelaku Peragakan 39 Adegan
Otniel pun meminta masyarakat segera melaporkan bila ada kasus-kasus serupa agar korban dapat terlindungi dan pelaku diberi hukuman setimpal.
"Mari sama-sama kita menjaga keluarga kita, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Apabila mendapat perlakuan seperti kasus ini, segera melapor kepada kami," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang