Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan

Kompas.com, 1 April 2026, 10:08 WIB
Cristison Sondang Pane,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Bekas anak buah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution itu diadili bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua di ruang utama PN Medan.

"Hari ini sidang putusan Topan Ginting dan Rasuli Efendi," demikian bunyi informasi yang ditulis Sistem Informasi Peneluran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam kasus ini, Topan bersama Rasuli dianggap jaksa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Baca juga: Topan Ginting Curhat Beban Sosial Anaknya dan Kesulitan Biaya Hidup akibat Rekening Diblokir

Topan Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rasuli dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut dipidana denda. Topan dituntut denda Rp 200 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 80 hari, sedangkan Rasuli denda Rp 200 juta, dengan subsider kurungan selama 80 hari.

Bayar uang pengganti

Selain itu, Topan dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Keduanya didakwa terlibat pengaturan pemenang tender atas dua proyek, yang dimenangkan Kirun dan Rayhan untuk peningkatan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Baca juga: Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Akui Bertemu Kirun, Bantah Bahas Proyek

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau