MEDAN, KOMPAS.com - Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Bekas anak buah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution itu diadili bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua di ruang utama PN Medan.
"Hari ini sidang putusan Topan Ginting dan Rasuli Efendi," demikian bunyi informasi yang ditulis Sistem Informasi Peneluran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam kasus ini, Topan bersama Rasuli dianggap jaksa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
Baca juga: Topan Ginting Curhat Beban Sosial Anaknya dan Kesulitan Biaya Hidup akibat Rekening Diblokir
Topan Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rasuli dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut dipidana denda. Topan dituntut denda Rp 200 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 80 hari, sedangkan Rasuli denda Rp 200 juta, dengan subsider kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Topan dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Keduanya didakwa terlibat pengaturan pemenang tender atas dua proyek, yang dimenangkan Kirun dan Rayhan untuk peningkatan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Baca juga: Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Akui Bertemu Kirun, Bantah Bahas Proyek
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang