JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebesar Rp 448,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Pramono Laporkan Capaian Kinerja Pemprov Jakarta pada 2024 ke DPRD
Astri menjelaskan total dana hibah yang diterima KPU dari Pemprov Jakarta sebesar Rp975,9 miliar.
Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656,17 miliar dan putaran 2 sebesar Rp 319,7 miliar.
Dari total dana yang diterima, KPUD Jakarta merealisasikan anggaran sebesar Rp527,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan.
“Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962 miliar,” kata dia.
Dengan demikian, sisa anggaran sebesar Rp448,1 miliar dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Astri menegaskan pengembalian dana ini merupakan wujud dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
KPUD Jakarta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga: Rano Karno: Taman Jakarta Terbuka untuk Komunitas, Jangan Dipersulit!
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 dinilai berjalan lancar dan kondusif berkat kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat yang turut berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi tersebut.
“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 lalu,” ungkap Astri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.