JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sepakat dengan usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (27/5/2025).
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, klub malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono, Selasa.
Baca juga: Rano Karno Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disetujui DPRD Jakarta
Menurut Pramono, kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, melarang masyarakatnya merokok di tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek.
Tidak hanya itu, ketiga kota itu juga menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengenai Ranperda KTR, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara tegas agar tujuan kawasan tanpa rokok bisa tercapai. Fraksi Gerindra menyoroti tiga poin kawasan tanpa rokok:
1. Penegasan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok
Gerindra mengusulkan agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam KTR.
Menurut mereka, banyak insiden kebakaran di tempat hiburan yang disebabkan oleh puntung rokok.
Baca juga: Jauh dan Tersembunyi, Tempat Merokok di Malioboro Bakal Ditambah
Negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
2. Fasilitas Khusus Merokok
Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010.
Menurut mereka, pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua kelompok, baik perokok maupun non-perokok.
Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus tetap menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.
3. Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape
Tak hanya rokok konvensional, Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif.
Mereka menilai vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang bisa berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.
Baca juga: Bersiap KTR Akan Diperkuat, Ini Daftar Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok biasa dalam konteks KTR, termasuk pelarangan di tempat umum dan keharusan menggunakan ruang merokok khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.