Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Setuju Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Kafe

Kompas.com - 27/05/2025, 13:24 WIB
Ruby Rachmadina,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sepakat dengan usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (27/5/2025).

“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, klub malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono, Selasa.

Baca juga: Rano Karno Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disetujui DPRD Jakarta

Menurut Pramono, kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, melarang masyarakatnya merokok di tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek.

Tidak hanya itu, ketiga kota itu juga menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengenai Ranperda KTR, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara tegas agar tujuan kawasan tanpa rokok bisa tercapai. Fraksi Gerindra menyoroti tiga poin kawasan tanpa rokok:

1. Penegasan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

Gerindra mengusulkan agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam KTR.

Menurut mereka, banyak insiden kebakaran di tempat hiburan yang disebabkan oleh puntung rokok.

Baca juga: Jauh dan Tersembunyi, Tempat Merokok di Malioboro Bakal Ditambah

Negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.

2. Fasilitas Khusus Merokok

Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010.

Menurut mereka, pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua kelompok, baik perokok maupun non-perokok.

Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus tetap menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.

3. Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape

Tak hanya rokok konvensional, Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif.

Mereka menilai vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang bisa berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Baca juga: Bersiap KTR Akan Diperkuat, Ini Daftar Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok biasa dalam konteks KTR, termasuk pelarangan di tempat umum dan keharusan menggunakan ruang merokok khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Megapolitan
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Megapolitan
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap 'Ngebul' ke Muka Saya
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap "Ngebul" ke Muka Saya
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Megapolitan
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Megapolitan
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Megapolitan
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
Megapolitan
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Megapolitan
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Megapolitan
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau