Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Anggaran Konsumsi Rapat Menteri Vs Orang Miskin

Kompas.com - 04/06/2025, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Salah satu ketentuan dalam regulasi ini menetapkan bahwa biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) setingkat menteri, wakil menteri, atau pejabat eselon I mencapai Rp 118.000 per orang, ditambah Rp 53.000 untuk kudapan.

Jika dua komponen itu digabung, maka anggaran konsumsi per kepala dalam satu kali rapat bisa mencapai Rp 171.000.

Tentu, negara membutuhkan anggaran untuk kegiatan administratif, termasuk rapat pejabat tinggi. Persoalannya menjadi berbeda ketika angka tersebut dikontraskan dengan garis kemiskinan nasional.

Baca juga: Biaya Konsumsi Rapat Menteri 2026: Rp 171.000 Per Orang

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk dikategorikan miskin jika pengeluarannya di bawah Rp 550.458 per bulan atau sekitar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per hari.

Dengan kata lain, uang konsumsi satu pejabat dalam satu kali rapat setara dengan jatah makan delapan orang miskin per hari.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik teknis. Ia adalah cermin yang menggambarkan bagaimana negara mendistribusikan nilai dan rasa keadilan sosial kepada rakyatnya.

Di satu sisi, negara sangat presisi menghitung garis kemiskinan untuk menetapkan siapa yang layak mendapat bantuan. Di sisi lain, negara tidak segan menetapkan standar konsumsi mewah dalam proses pengambilan keputusan oleh elite birokrasi.

Ironi ini kian terasa ketika kita meninjau lebih jauh kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Data BPS menunjukkan bahwa pada Maret 2024, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,82 juta jiwa.

Dari jumlah itu, sekitar 5,6 juta termasuk dalam kategori miskin ekstrem, yakni mereka yang pengeluarannya bahkan tidak mencapai Rp 10.000 per hari.

Artinya, selagi para pejabat berdiskusi dalam ruang ber-AC dengan makanan dan kudapan bernilai ratusan ribu, jutaan warga kesulitan membeli beras, telur, atau sekadar minum air bersih.

Di sinilah letak pertanyaan moral yang perlu diajukan: seberapa layak negara menyusun anggaran yang membedakan begitu tajam antara kebutuhan birokrasi dan kebutuhan rakyat?

Apakah negara tidak memiliki sensitivitas sosial dalam menetapkan standar pembiayaan aktivitasnya?

Baca juga: Paradoks Bahagia: Indonesia dan Peta Baru Kesejahteraan Dunia

Dalam diskursus keuangan publik, prinsip-prinsip anggaran negara telah diatur dengan jelas. Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan berkeadilan.

Maka, penetapan biaya konsumsi yang tinggi untuk kegiatan birokrasi, terlebih di tengah angka kemiskinan yang masih tinggi, patut dipertanyakan dari segi legalitas etik dan moral.

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau