Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 09/08/2025, 20:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dana ini juga dapat dicairkan sebagian sesuai ketentuan yang berlaku. Nah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak sulit.

Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu 5–7 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Peserta disarankan memastikan data di KTP, Kartu Keluarga, dan rekening bank sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan agar klaim tidak tertunda.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan dalam tiga skema, yaitu:

1. Pencairan 100 persen

  • Peserta telah mencapai usia 56 tahun.
  • Peserta mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia (ahli waris yang mengajukan).
  • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak bekerja lagi di perusahaan manapun.
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak bekerja lagi.

2. Pencairan sebagian 30 persen

  • Untuk keperluan pembelian rumah atau renovasi rumah
  • Peserta minimal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

3. Pencairan sebagian 10 persen

  • Untuk persiapan pensiun
  • Peserta minimal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Baca juga: Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign? Ini Cara dan Syaratnya

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resminya, berikut ini adalah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

  • Kartu peserta
  • KTP
  • KK
  • Buku tabungan
  • NPWP

2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

  • Kartu peserta
  • KTP
  • KK
  • Buku tabungan
  • NPWP
  • Dokumen perbankan (bila pembelian rumah KPR)

3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

  • Kartu peserta
  • KTP
  • KK
  • Buku tabungan
  • NPWP
  • Surat keterangan berhenti kerja atau surat keterangan cacat total (bila cacat).

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign, Cek Syarat dan Prosedurnya

Proses pencairan JHT

Jika semua syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi, pencairan JHT dapat dilakukan secara online maupun offline.

1. Pencairan Online (Layanan Lapak Asik)

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Pilih menu “Klaim JHT” dan isi formulir secara lengkap.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Tunggu verifikasi dari petugas BPJS.
  • Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

2. Pencairan Offline (Kantor BPJS Ketenagakerjaan)

  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT.
  • Serahkan dokumen asli dan fotokopi kepada petugas.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara singkat.
  • Dana akan ditransfer ke rekening peserta setelah permohonan disetujui.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau