JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan P Roeslani menanggapi kabar pergantian Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dari posisi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Rosan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seorang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris.
"Sesuai dengan keputusan MK, dibaca keputusan MK-nya kan ada jangka waktunya juga (untuk penggantian komisaris)," ujar Rosan usai rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Telkom (TLKM) Tunda RUPSLB, Perombakan Pengurus Batal Diumumkan
Rosan juga merespons penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Telkom yang sedianya digelar Rabu (3/9/2025).
"Itu kan suatu proses biasa saja lah. Nanti kita mau menyempurnakan, nanti akan segera dilaksanakan secepatnya. Itu saja," ucapnya.
Ketika ditanya apakah penundaan rapat terkait putusan MK, Rosan menegaskan Danantara akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti keputusan itu," kata Rosan.
PT Telkom sebelumnya mengumumkan penundaan RUPSLB lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Menteri Rosan Minta Anak Buahnya Tak Jadi Rojali dan Rohana Produk UMKM
SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo menyebut, rapat akan dijadwalkan ulang.
"Tidak ada dampak yang material terhadap Perseroan atas adanya penundaan pelaksanaan RUPSLB ini," kata Jati, Rabu (3/9/2025).
Menurut dia, agenda rapat tetap sama, yakni terkait perubahan susunan pengurus perseroan.