Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan CEO Danantara Soal RUPSLB Telkom (TLKM) Ditunda

Kompas.com - 04/09/2025, 15:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan P Roeslani memberikan penjelasan soal rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yang batal dilakukan pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Rosan, RUPSLB Telkom nantinya bakal digelar secepatnya.

"Itu kan suatu proses biasa saja lah. Nanti kita mau menyempurnakan, nanti akan segera dilaksanakan secepatnya. Itu saja," ujar Rosan usai rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Telkom (TLKM) Tunda RUPSLB, Perombakan Pengurus Batal Diumumkan

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menetapkan pembagian dividen tunai senilai Rp 21,04 triliun kepada pemegang sahamDok. Telkom PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menetapkan pembagian dividen tunai senilai Rp 21,04 triliun kepada pemegang saham

Rosan juga sempat ditanya soal kabar perubahan komisaris Telkom Indonesia berkaitan dengan RUPS tersebut.

Ia merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Sebab, salah seorang Wamen saat ini diketahui menjadi Komisaris Utama di Telkom Indonesia.

Rosan menegaskan, Danantara akan mematuhi putusan MK.

"Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti keputusan itu. Itu saja," jelasnya.

Baca juga: Bidik Bisnis di Luar Seluler, Telkom (TLKM) Bakal Investasi di Proyek Besar

Sementara itu, saat ditanya apakah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo akan diganti dalam RUPS Telkom yang akan digelar mendatang, Rosan kembali menyinggung putusan MK.

"Sesuai dengan keputusan MK, dibaca keputusan MK-nya kan ada jangka waktunya juga," ungkapnya.

Sebelumnya, TLKM batal melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Rabu (3/9/2025).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau