Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BGN: Jika Pemda Tetapkan KLB, Biaya Korban MBG Ditanggung Daerah

Kompas.com - 03/10/2025, 05:15 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan korban keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari 2025 hingga awal Oktober 2025 mencapai 6.517 orang. Biaya perawatan mereka kini bergantung pada status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, ada dua skema pembiayaan.

Pertama, jika pemerintah daerah menetapkan status KLB, seluruh biaya korban ditanggung daerah melalui klaim asuransi. Kedua, bagi daerah yang tidak menetapkan KLB, pembiayaan langsung diambil alih BGN.

“Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah terjadi. Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten, dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” ujar Dadan di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: BGN: Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemda atau Pemerintah Pusat

KLB Keracunan MBG

Hingga saat ini, baru Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut di Jawa Barat yang menetapkan KLB.

Artinya, korban keracunan MBG di dua wilayah itu bisa langsung mendapat pembiayaan lewat klaim asuransi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, korban keracunan makanan MBG tetap mendapat pembiayaan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Namun, ia menambahkan, kasus ini belum dapat ditetapkan sebagai KLB nasional karena prosedur hukum harus dipenuhi.

“Nanti ini (korban keracunan) ditanggung biayanya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BGN. Kalau KLB naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-undang dan Peraturan Presiden-nya,” kata Budi.

“Tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman, untuk jadi KLB nasional harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa lama itu ada.”

Baca juga: Negara Bayar Premium, Anak-anak MBG Terima Makanan Murahan

Temuan Ombudsman soal Keracunan MBG

Ombudsman RI mengungkap sejumlah masalah serius dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski negara membayar dengan harga premium, kualitas makanan yang diterima anak-anak jauh dari harapan.

Temuan mencakup bahan pangan yang tidak sesuai kontrak, pengolahan tanpa standar, hingga distribusi yang kacau.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut beberapa dapur atau Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) menerima sayuran tidak segar dan lauk-pauk yang tidak lengkap.

“Beberapa dapur juga menerima sayuran yang tidak segar setelah lauk pauk yang tidak lengkap. Hal ini terjadi karena belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas, sehingga negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal,” ujar Yeka saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Masalah MBG Jadi Sorotan, Zulhas Akui Ada Kekurangan dan Tantangan

Masalah lain yang ditemukan adalah pengolahan pangan belum konsisten menerapkan standar hazard analysis and critical control point (HACCP), distribusi sering melanggar standard holding time, dan pengawasan digital oleh Badan Gizi Nasional belum efektif. Akibat lemahnya pengawasan ini, hingga Mei 2025 tercatat 17 kasus keracunan luar biasa.

Yeka menekankan pentingnya memperbaiki prosedur operasional standar dan menata distribusi agar lebih transparan. “Guru kembali menjadi tumpuan distribusi, meskipun mereka tidak mendapatkan dukungan tambahan yang semestinya. Situasi ini mencerminkan perlunya penataan tata kelola distribusi agar lebih setara, transparan, dan berpihak pada penerima manfaat,” ujarnya.

Baca juga: Perpres MBG Rampung Pekan Ini, Atur Standar Keamanan dan Higienitas Makanan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau